Jawa Timur Kembangkan PESTANA untuk Perkuat Perlindungan 486 Ribu Santri dari Risiko Bencana

MERAHPUTIH I SURABAYA – Lebih dari 486 ribu santri di Jawa Timur yang hidup dan belajar di tengah wilayah dengan beragam ancaman bencana. Menjawab tantangan tersebut, hari ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama para pemangku kepentingan kebencanaan dan kepesantrenan meluncurkan pengembangan Pesantren Tangguh Bencana (PESTANA), sebuah inisiatif untuk memperkuat kesiapsiagaan ribuan pesantren dan melindungi warganya dari risiko bencana.

Upaya kolaboratif ini digagas oleh Pemprov Jawa Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, serta didukung oleh Program SIAP SIAGA Jawa Timur.

Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pesantren terbesar di Indonesia, Jawa Timur memiliki sekitar 7.425 pondok pesantren, dengan lebih dari 36 ribu tenaga pendidik yang tersebar di berbagai wilayah. Posisi ini menjadikan pesantren bukan hanya sebagai pusat pendidikan, tetapi juga bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat yang perlu dilindungi secara lebih sistematis dan terarah.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kejadian bencana menunjukkan bahwa pesantren merupakan salah satu termasuk kelompok yang terdampak. Erupsi Gunung Semeru pada 2021, misalnya, berdampak pada sejumlah pesantren di Lumajang. Selain itu, banjir, cuaca ekstrem, dan kerusakan bangunan juga kerap mengganggu kegiatan belajar mengajar dan membahayakan keselamatan para santri.

Kepala Biro Kesra Pemprov Jawa Timur Agung Subagyo, menegaskan konsep tentang pengembangan PESTANA tidak ada kata ‘tidak’ dan memang harus segera diwujudkan.

“Tentu semua membutuhkan adanya penguatan kemitraan yang saling bersinergi untuk mengembangkan PESTANA. Sebab, penanggulangan bencana bukan semata tugas BPBD,” ucap Agung.

Forum berdiskusi seperti kegiatan kali ini, menurut Agung, menjadi sarana untuk saling berdiskusi dan tukar pendapat. Hasil akhirnya, adalah munculnya pemikiran-pemikiran sebagai rekomendasi penyusunan konsep pengembangan PESTANA.

Maka, perlu ada peran optimal Organisasi Perangkat Daerah. Ia berharap pesantren bisa hadir dalam konsep-konsep OPD yang berkompetensi dalam penanggulangan bencana.

Menurutnya, kehidupan di pesantren bersifat komunal dan ribuan santri serta pengasuhnya tinggal di bangunan bertingkat. Jika ada bencana yang kejadiannya tidak dapat diprediksi berdampak pada pesantren, tentu proses penyelamatannya akan lebih kompleks.

Mereka perlu diedukasi melalui rencana kontingensi, gladi, simulasi, dan sosialisasi pemahaman mengenai mitigasi sesuai dengan tipologi bencananya. Dengan demikian, santri dan penghuni pesantren siap selamat ketika menghadapi bencana.

Jawa Timur sendiri menghadapi sedikitnya 14 jenis ancaman bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga puting beliung. Kondisi ini menuntut peningkatan kesiapsiagaan di semua lini, termasuk di lingkungan pesantren, mulai dari pengasuh, santri, tenaga pendidik, hingga masyarakat sekitar.

Pengembangan PESTANA juga mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dengan kata lain, pergub ini menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah yang menekankan pentingnya pengurangan risiko bencana dalam pengembangan pesantren.

Imam Turmidi, Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, memaparkan mengapa pesantren itu harus tangguh karena pesantren ini adalah miniatur kehidupan.

“Ada santri dari beragam latar belakang budaya dan negara dan hidup dalam satu kawasan dengan berbagai kegiatan yang berlangsung selama 24 jam,” ungkap Imam.

Pengembangan PESTANA merupakan ikhtiar atau usaha Pemprov Jawa Timur supaya ketika ada bencana, pihak terkait tetap menjadi solid dan kuat dengan mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan pengetahuan. Baik itu dari unsur pemerintahan, non pemerintah maupun pesantren sendiri.

Dalam tubuh Kemenag sendiri, kelayakan fasilitas bangunan sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025. Pendirian pesantren saat ini wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan pesantren aman dan layak digunakan. Ini adalah upaya Kemenag meminimalisir terjadinya bencana di waktu mendatang.

Melalui inisiatif PESTANA, para pihak akan berkolaborasi untuk memetakan risiko bencana yang dihadapi pesantren, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerentanan, serta menyusun indikator ketangguhan yang sesuai dengan kondisi dan karakter khas pesantren.

Sekitar 70 persen dari jumlah total pesantren di Jawa Timur berada di daerah risiko bencana. Area yang akan diintervensi masih dipetakan sesuai rekomendasi dari BPBD Provinsi Jawa Timur.

“Pesantren ini berbeda dengan sekolah. Umumnya, siswa di sekolah biasa sudah pulang ke rumah pada sore hari. Sementara, mereka yang di pesantren akan tinggal dan beraktivitas di lingkungan pesantren,” tutur Dadang Iqwandy, Ketua Tim Pencegahan BPBD Provinsi Jawa Timur.

Oleh karena itu, salah satu target dari kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah menyusun petunjuk teknis program ketangguhan di lingkungan pesantren. Saat ini, kegiatan PESTANA masih menggunakan konsep Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sesuai dengan Permendikbud Nomor 33 tahun 2019.

Untuk disesuaikan dengan konsep PESTANA, ada beberapa indikator yang disusun. Mulai dari pengkajian risiko bencana partisipatif, menyusun SOP evakuasi dan peringatan dini, serta membentuk tim siaga bencana.

Tim siaga bencana ini berbeda antara sekolah dan pesantren. Jika tim siaga bencana di sekolah, mereka hanya bertugas sampai jam pelajaran selesai. Sementara kalau di pesantren, begitu selesai jam pelajaran, mereka kembali ke asrama pesantren, begitu juga tim siaga bencana pesantren.

Konsep PESTANA tidak hanya berfokus pada kesiapan evakuasi atau keselamatan bangunan semata. Namun mencakup aspek yang lebih luas, seperti perlindungan perempuan dan anak, kesehatan lingkungan, pengelolaan sampah, pola hidup bersih dan sehat, hingga pemenuhan gizi santri. Inisiatif kolaboratif ini juga mendorong penguatan kerja sama antara pesantren dengan BPBD, Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), dan masyarakat sekitar.

Dengan kehidupan yang komunal dan hubungan yang kuat dengan masyarakat, pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi pusat edukasi kebencanaan, penggerak relawan, sekaligus tempat rujukan saat terjadi keadaan darurat.

Program yang akan berlangsung hingga akhir tahun 2026 ini ditargetkan untuk menghasilkan: peta risiko pesantren di Jawa Timur, kajian faktor pembentuk risiko bencana, indikator ketangguhan pesantren, policy brief untuk pemerintah daerah, panduan teknis PESTANA yang dapat diterapkan secara mandiri.

“Kami meyakini bahwa penguatan ketahanan pesantren bukan hanya tentang melindungi sarana-prasarana. Langkah ini juga untuk membangun kapasitas santri, pengasuh dan seluruh komunitas pesantren agar mampu mengantisipasi, menghadapi, dan pulih dari bencana secara lebih baik,” ucap Mambaus Su’ud, Manajer Program dan Kemitraan Program SIAP SIAGA Jawa Timur.

Melalui kegiatan kolaboratif PESTANA, Jawa Timur diharapkan dapat menjadi pelopor dalam memperkuat kesiapsiagaan pesantren terhadap bencana, sekaligus memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, keselamatan santri terjaga, dan masyarakat sekitar menjadi lebih siap menghadapi risiko bencana di masa depan. (pps)

 

Editor : Redaksi