Roy Suryo dan Dokter Tifa Tempuh Jalur Praperadilan, Gugat Proses Penangkapan dan Penggeledahan Polda Metro Jaya

MERAHPUTIH I JAKARTA – Polemik hukum yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Keduanya kini memilih menempuh jalur praperadilan dengan menggugat proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Langkah hukum tersebut resmi tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat. Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa permohonan praperadilan atas nama Roy Suryo telah terdaftar dan siap memasuki tahap persidangan.

“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” ujar Halida, Rabu.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Persidangan akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Permohonan tersebut secara khusus menyoroti tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo. Tim kuasa hukum menilai langkah-langkah yang diambil penyidik perlu diuji melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa fokus utama permohonan bukan pada substansi perkara yang sedang disidik, melainkan pada tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat.

“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” kata Khozinudin.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Pihak yang menjadi termohon dalam gugatan itu cukup luas, mulai dari Pemerintah Republik Indonesia, Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Subdirektorat Keamanan Negara, tim penyidik, hingga unsur kejaksaan dari tingkat pusat sampai daerah.

Dokumen permohonan praperadilan menyebutkan bahwa pemohon meminta pengadilan menilai sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara juga masuk dalam objek sengketa yang dimintakan pengujian di hadapan hakim.

Langkah praperadilan ini menjadi instrumen hukum yang lazim digunakan untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum dalam tahap penyidikan. Melalui mekanisme tersebut, hakim akan menilai apakah prosedur penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengungkapkan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak keluarga.

Di hari yang sama, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga menyampaikan bahwa dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pernyataan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pelimpahan perkara, Roy Suryo maupun dokter Tifa diketahui tidak ditahan. Keduanya hanya dikenakan kewajiban melapor secara berkala sambil menunggu proses hukum berjalan.

Kini, perhatian publik tertuju pada sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dinilai sah menurut hukum atau justru ditemukan adanya pelanggaran prosedural dalam proses penegakan hukum tersebut.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni itu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda hukum yang menyedot perhatian, mengingat perkara ini berkaitan dengan isu yang selama ini menjadi perdebatan publik dan melibatkan sejumlah figur yang dikenal luas di ruang publik nasional.(red)

Editor : Redaksi