MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya biaya politik masih menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kepala daerah terjerat tindak pidana korupsi. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 10 kepala daerah telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik korupsi di daerah tidak hanya dipicu lemahnya integritas individu, tetapi juga dipengaruhi sistem politik yang membuka ruang penyimpangan. Salah satu persoalan yang paling sering ditemukan dalam penanganan perkara adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Sugiri Sancoko Diminta Kembalikan Rp6,76 Miliar
Menurut Budi, besarnya kebutuhan dana kampanye kerap membuat kandidat bergantung pada penyandang dana politik. Setelah terpilih, hubungan tersebut diduga berlanjut dalam bentuk pemberian akses terhadap proyek-proyek pemerintah sebagai upaya mengembalikan modal politik.
KPK mencontohkan dugaan praktik tersebut dalam perkara di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, di mana penyokong dana politik diduga memperoleh keuntungan melalui pengaturan proyek. Pola serupa juga ditemukan dalam kasus di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ketika pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses diduga mendapatkan sejumlah paket pekerjaan setelah kandidat yang didukung memenangkan pilkada.
Lembaga antirasuah itu juga menyoroti hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang menyebut mahalnya biaya kampanye meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menduduki jabatan publik. Kondisi tersebut dinilai memicu penyalahgunaan kewenangan, jual beli jabatan, hingga praktik pengaturan proyek.
Selain itu, sistem kampanye yang masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, dan mobilisasi massa dinilai membuat biaya politik semakin membengkak. Akibatnya, persaingan politik lebih ditentukan oleh kekuatan modal dibanding kualitas gagasan dan integritas calon.
Baca juga: Khofifah Raih Penghargaan KPK, Jatim Lampaui Target Program ASN Berintegritas
KPK juga mengingatkan penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama proses politik berpotensi membuka ruang praktik politik uang dan menyulitkan pelacakan sumber dana.
Untuk mencegah korupsi, KPK mendorong reformasi pembiayaan politik melalui peningkatan dukungan negara terhadap kebutuhan kampanye, penguatan transparansi pendanaan politik, pembatasan transaksi uang tunai, serta pemanfaatan media digital agar kampanye lebih sederhana, efisien, dan berorientasi pada penyampaian gagasan. Selain itu, KPK juga mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan aliran dana politik.(red)
Editor : Redaksi