MERAHPUTIH I SIDOARJO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi berbeda di Surabaya, Rabu (22/7/2026). Aksi yang mengusung tema "Lawan Korupsi! Selamatkan Uang Rakyat!" tersebut menjadi bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Massa aksi mendatangi Kantor Pusat Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur di kawasan Gayungsari dilanjutkan ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur di Waru, Sidoarjo. Dalam aksinya, MAKI Jatim menyoroti dua persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Baca juga: Lia Istifhama Minta Batas Belanja Pegawai APBD Dievaluasi Demi Pendidikan
Koordinator sekaligus Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menjelaskan bahwa aksi pertama di PUSDA difokuskan pada dugaan penyimpangan proyek pembangunan spillway atau bendungan pelimpah di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai sekitar Rp15,6 miliar.
Menurut Heru, proyek tersebut diduga mengalami kerusakan hingga jebol pada 13 Desember 2025. MAKI Jatim mempertanyakan penyebab kerusakan tersebut karena menilai peristiwa itu bukan termasuk keadaan kahar (force majeure).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti informasi mengenai pencairan pembayaran kepada pelaksana proyek, PT Rajendra Jember, yang disebut telah mencapai sekitar 80 persen pada 22 Desember 2025. Atas dasar itu, MAKI meminta seluruh proses pelaksanaan hingga pencairan anggaran diperiksa secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek tersebut. Seluruh proses harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui apakah penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai aturan," ujar Heru.
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor PUSDA Jatim, massa melanjutkan aksi ke Kantor BPBD Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan itu, MAKI Jatim mendesak aparat berwenang melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik cash back dalam pengadaan barang di lingkungan BPBD Jatim.
Baca juga: Pasar Murah ke-84 di Pamekasan, Khofifah Perkuat Daya Beli dan Kendalikan Inflasi
Heru menilai seluruh proses pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia mengungkapkan, berdasarkan surat jawaban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima pihaknya, terdapat indikasi proses pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2025 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Bahwa dalam Tahun Anggaran 2025, BPBD Jawa Timur hanya berdasarkan surat jawaban dari BPK telah mengacaukan proses pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur. BPBD Jawa Timur dengan seenaknya melakukan pengadaan barang dan jasa dengan regulasinya sendiri, tanpa mengindahkan regulasi pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018," kata Heru.
Menurutnya, tugas BPBD dalam menangani kondisi darurat bencana memang harus dilakukan secara cepat. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran negara.
Baca juga: Penonton Nobar Final Piala Dunia Membludak, Diskominfo Jatim: Antusiasmenya Luar Biasa
"Kami paham dengan tugas BPBD ketika terjadi kedaruratan bencana. Tetapi semua harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada regulasi yang diterapkan dalam pengadaan barang dan jasa, jangan sampai berjalan seenaknya sendiri. BPBD Jawa Timur jangan menjadi tempat di mana proses pengadaan diatur dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan," tegasnya.
Melalui aksi damai tersebut, MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan uang rakyat agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Organisasi itu juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
MAKI berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.(bud)
Editor : Redaksi