MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masih menjadi agenda penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, Nusron disebut bakal kembali dipanggil dalam waktu dekat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pemanggilan Nusron merupakan kewenangan tim penyidik, khususnya Direktorat Penyidikan. Namun, ia mengaku telah menerima informasi bahwa agenda pemeriksaan terhadap menteri tersebut sedang dipersiapkan.
Baca juga: Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Berbeda Pendapat soal Berat Hukuman
"Pastinya, sebenarnya itu adalah kewenangan daripada penyidik, khususnya Direktorat Penyidikan. Saya dapat info, nanti tunggu saja dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Setyo menegaskan, pemeriksaan terhadap Nusron akan semakin baik apabila dapat segera dilaksanakan. Kehadiran pejabat yang memimpin kementerian tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
KPK ingin proses hukum berjalan tanpa berlarut-larut. Apalagi, perkara ini menyeret persoalan tata kelola pertanahan yang berada di bawah kewenangan kementerian yang dipimpin Nusron.
Meski demikian, Setyo menepis anggapan bahwa penyidik mengalami kendala untuk memanggil Nusron. Menurutnya, penjadwalan pemeriksaan harus mempertimbangkan pembagian tugas penyidik yang juga menangani sejumlah perkara lain.
Ia menjelaskan, satuan tugas penyidikan tidak hanya berkonsentrasi pada satu perkara. Tim yang sama juga dapat terlibat dalam penanganan kasus lain maupun mendukung pelaksanaan upaya paksa dalam proses penegakan hukum.
"Kan, satgas-satgas itu juga bukan hanya menangani kasusnya Nusron saja. Dia juga menangani kasus-kasus yang lain, bahkan mungkin mereka ikut mendukung kegiatan-kegiatan upaya paksa lain yang dilakukan," ujarnya.
Namun, alasan kesibukan penyidik maupun agenda pemeriksaan lainnya tidak mengubah kebutuhan KPK untuk meminta keterangan Nusron. Setyo berharap, ketika surat panggilan berikutnya dilayangkan, Nusron dapat hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca juga: Hadir Sebagai Saksi, Kadindik Jatim Berikan Penjelasan Mekanisme Hibah Pendidikan
Setyo bahkan mengingatkan bahwa kehadiran secara sukarela akan lebih baik dibandingkan penyidik harus mengambil langkah penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum.
"Kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa. Saya yakin beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain, dan kemudian saya yakin mudah-mudahan akan datang," tegasnya.
Catatan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK menjadi perhatian tersendiri. Penyidik sebelumnya telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya, tetapi keduanya tidak terlaksana.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan harus mengikuti agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Kaitan dengan Dugaan Korupsi ATR/BPN Didalami
Dua kali ketidakhadiran tersebut membuat pemeriksaan terhadap Nusron belum dapat dilaksanakan. Padahal, keterangan dari seorang menteri yang memimpin institusi terkait menjadi salah satu hal yang dinantikan dalam pengusutan perkara ini.
KPK kini dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan pemanggilan berikutnya benar-benar dapat terlaksana. Penyidik perlu memperoleh keterangan yang dibutuhkan guna menguji berbagai informasi, menelusuri proses pengambilan keputusan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, informasi mengenai kemungkinan agenda perjalanan dinas Nusron kembali mencuat. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Nusron tengah menyiapkan perjalanan dinas ke Jepang.
Informasi tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah agenda perjalanan tersebut akan berpengaruh terhadap jadwal pemeriksaan yang sedang dipersiapkan KPK.(red)
Editor : Redaksi