Polda Cium Ada yang Tidak Beres Dua Proyek Besar Garapan BUMN di Jatim

harianmerahputih.id
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arief

MERAH PUTIH | Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memetakan dua kasus besar di Jawa Timur, yakni proyek pembangunan Waduk Gongseng di Bojonegoro senilai Rp 150 miliar dan dugaan monopoli paket pekerjaan lumpur Lapindo Sidoarjo Rp 264 miliar di Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jatim.

Semua proyek infrastruktur itu didanai APBN. Namun mulai lelang hingga pelaksanaan pembangunannya diduga bermasalah, sehingga merugikan keuangan negara. “Akan kami selidiki kasusnya, mohon waktu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arief kepada Harian Merah Putih, kemarin.

Baca juga: Belum Tuntas Monopoli Proyek PT Brantas, PPLS Diguyur Lagi Rp 239 M

Ia pun meminta bantuan semua pihak untuk membantu data-data terkait dua kasus tersebut. “Jika ada yang memiliki data bisa disampaikan ke kami,” imbuh Gideon.

Seperti diberitakan Harian Merah Putih sebelumnya, PPLS dan BP2JK Jatim menjadi pembicaraan di kalangan kontraktor terkait paket pekerjaan lumpur Lapindo Sidoarjo Rp 264 miliar yang diborong PT Brantas Abipraya. Proyek yang dilelang PPLS itu diantaranya paket pengaliran lumpur ke Kali Porong, Sidoarjo tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan pagu Rp 149 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 147.730.023.000. Lalu, paket proyek serupa dengan pagu Rp 154.993.350.000 dan HPS 154.991.027.000. Dua proyek ini yang dimenangkan PT.  Brantas Abipraya (Persero) itu menjadi pembicaraan, lantaran proyek itu ditawar dengan harga sangat rendah.

“Tahun 2018 nilai pagu Rp 154.993.350.000, harga penawaran Rp 121.198.000.000. Ada sisa Rp 33,793 miliar. Sedangkan tahun 2019 nilai Pagu sebesar RP 149 .000 000 dan harga penawaran Rp143.367.314.000.000. Sisa angaran yang harusnya dikembalikan ke negara sebesar Rp 6 miliar. Ini yang kami duga ada permainan,” ungkap salah seorang kontraktor di Surabaya.

Menurutnya, setelah proyek dikerjakan mengalami masalah. Ada keterlamatan proyek yang dilakukan PT Brantas Abipraya, sehingga dikenakan denda Rp 121 juta per hari. Dalam kondisi ini pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa melakukan perpanjagan atau putus kontrak. Jika harus memperpanjang kontraknya selama 90 hari kerja dengan ketentuan denda berjalan, maka maka denda yang dikenakan PT Brantas kurang lebih Rp 10 miliar.

Ini yang juga ia pertanyakakan, apakah denda itu juga masuk kas negara? “Apabila denda tersebut tidak diberikan, maka kerugian negara terjadi sehingga PPK melakukan keslahan kerja yang mengakibatkan kerugian negara (dugaan korupsi, red),” lanjut pengusaha konstruksi yang biasa mengerjakan proyek nasional ini.

Dari hasil investigasi, pejabat pembuat komitemen (PPK) tahun 2019 dijabat Candra Kristanto, ST, MT, MA. Saat ini ia naik pangkat menjadi Kepala Satker PPLS. PPK Candra kala itu mengurus tanggul. Sedang PPK Dedy mengurusin jalan masuk dan bronjong kawat. Sedang Kepala PPLS saat ini dijabat Pattiasina Jefri Recky.

Baca juga: Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Monopoli Proyek Lapindo di PPLS

Hal ini juga terjadi  pada paket pekerjaan tahun 2000 yang dimenangkan PT Ode Karya Konstruksi. Hanya saja, lelang ini panitianya dari BP2JK Jatim. Seperti terlihat pada lelang proyek perkuatan tanggul penahan lumpur Lapindo dengan HPS sebesar Rp 45 miliar. PT Ode Karya Konstruksi yang menawar jauh di bawah HPS, yakni 30.493.426.000 tetap dimenangkan oleh BP2JK. Dengan penawaran rendah dikhawatirkan kualitas pekerjaan proyek buruk.

Masalah lain terjadi pada proyek pembangunan Waduk Gongseng di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga bermasalah. Terungkap proyek yang didanai APBN Rp 150 miliar ini molor dan material yang digunakan ditengarai tak sesuai spec.

Seperti diberitakan, proses pembangunan Waduk Gongseng di Bojonegoro ini ditargetkan selesai akhir 2019. Namun hingga Mei 2020 ini, proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya (HK) itu masih dalam proses pengerjaan. Ini berarti ada keterlambatan kerja.

Sesuai konsep awal, waduk ini merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Bendungan ini diproyeksikan mampu mengairi lahan pertanian seluas 433,1 hektare dan mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare. Selain itu, Bendungan Gongseng Bojonegoro ini juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.

Baca juga: Banyak Rumah Retak, Warga Ancam Demo PPLS

Informasi yang dihimpun, proyek Bendungan Gongseng ini di bawah kendali BBWS (Balai Besar Sungai Bengawan Solo) yang berkantor di Jl Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta , Jawa Tengah. Dengan begitu, proyek ini menjadi tanggung jawab Kepala BBWS sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) bersama Satuan Kerja (Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sesuai data di LPSE, proyek Bendungan Gongseng Bojonegoro ini dilelang dengan pagu sebesar Rp 155.689.552.000 dan HPS Rp 155.689.548.874,83. Namun akhirnya harga kontrak hanya di kisaran Rp 150 miliar yang dimenangkan PT Hutama Karya (HK).

Informasi yang didapatkan dari para sopir dump truk, pasir matrial yang dipakai untuk pekerjaan waduk ini kurang bagus kualitasnya. Sumber lingkungan proyek dan Kementrian PUPR mengungkapkan patut diduga pekerjaan proyek waduk yang dikerjakan PT HK terjadi masalah dan tidak sesuai dengan spec yang ada. Dugaan adanya kerugian negara terlihat dari beberapa faktor. Diantaranya, PPK, Pengguna Anggaran dan BBWS yang seharusnya bertanggung jawab. Ini terkait pelaksanaan pekerjaan yang terjadi keterlambatan kerja.

Lalu, matrial-matrial yang dipakai untuk pekerjaan waduk tersebut seharusnya sesuai spec. Mulai matrial pasir, sirtu juga split dan matrial tanah. Semua itu harus di tes di laboratorium sehingga matrial yang digunakan sesuai dengan speck atau tidak. Sebab Informasinya, matrial yang diambil dari Nganjuk berkualitas jelek. (tim)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru