MERAHPUTIH | GRESIK - Polsek Cerme berhasil menangkap lima pemuda pelaku pencurian Kabel Tembaga Tanah Ukuran 600 Fare milik PT. Telkom Datel Gresik.
Kelima tersangka itu di antaranya, S (26), warga Desa Dadap Kuning, Kecamatan Cerme, Gresik. Dan empat pelaku lain yaitu AS (30), AS (30), MA (21) dan CA (21), yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Baca juga: Pelaku Curat dan Pemalsu Nomor Rangka Motor Curian Ditangkap Polisi
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cerme AKP Moh. Nur Amin mengatakan, lima pelaku berhasil membawa 15 meter kabel tembaga tanah ukuran 600 Fare untuk Jaringan Telephon milik PT. Telkom Datel Gresik.
"Cara mencurinya yaitu dengan cara dipotong-potong menggunakan alat berupa gergaji, setelah berhasil mengambil kemudian disimpan ditempat yang aman ditutupi semak-semak dan dedaunan yang kering agar tidak terlihat dan lokasinya sekitar empat meter dari lokasi kejadian," kata Nur Amin, Senin (13/7/2020).
Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin mengatakan, peristiwa pencurian kabel dilakukan oleh pelaku pada hari Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Tepatnya di Kolong Jembatan Desa Iker Iker Geger, Kecamatan Cerme.
Kelima pelaku mencuri 15 meter kabel tembaga tanah ukuran 600 dare untuk jaringan telepon itu raib.
"Dengan nilai kerugian sebesar Rp 30 juta," jelas Nur Amin.
Baca juga: Polda Jatim Ringkus DPO Curat Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Dijelaskan Nur Amin, lima pelaku baru diamankan sepekan kemudian, tepatnya hari Rabu (8/7/2020).
"Mereka diamankan ketika sedang asyik memancing," ujar Nur Amin.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 18 potongan kabel tembaga tanah ukuran 600 fare, satu catter warna merah, satu cetok, satu gergaji besi, satu pisau, satu sepeda motor Supra warna hitam nopol L 2871 OB dan satu sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih Nopol L 3586 AS.
"Tersangka mencuri kabel itu dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji. Dan rencananya kabel tersebut akan dijual dengan harga murah," imbuh Nur Amin.
Kini, kelima pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Cerme.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (her)
Editor : Agiyo monseh F