Imam Utomo Laporkan Penipuan, Polda Jatim Sita Rumah di Kali Rungkut

harianmerahputih.id

MERAH PUTIH|Surabaya - Kabar mantan Gubernur Jatim Imam Utomo yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, ternyata bukan kabar burung. Penyidik Unit II Subdit II TP Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah)  Ditreskrimum Polda Jatim membenarkan pihaknya saat ini sedang menangani kasus yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Timur periode 1998-2003 dan 2003-2008.

Iptu Wayan Kardika, penyidik Unit II Subdit II TP Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan laporan penipuan dan penggelapanitu pelapor mantan Gubernur Jatim Imam Utomo. "Iya benar mas kita yang tangani," kata Iptu Wayan Kardika kepada Harian Merah Putih, Selasa (25/8/2020).

Wayan menerangkan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun ia tak menjelaskan siapa tersangkanya. Wayah hanya mengatakan pihaknya masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi

Ditanya siapa saja yang telah diperiksa, Wayan menyatakan bahwa itu termasuk proses lidik dan sidik. "Pemanggilan terlapor berikut saksi-saksi kan sudah termasuk dalam proses sidik dan lidik mas," kelit Wayan.

Terkait kronologi kasus yang dilaporkan hingga terjadi dugaan penipuan dan penggelapan, Wayan menolak memaparkannya. "Masih proses lidik dan sidik mas," jawabnya lagi.

Meski begitu, Harian Merah Putih mendapat informasi bahwa dugaan penipuan penggelapan yang dilaporkan Imam Utomo ini terkait bisnis batu bara. Ini terungkao setelah Harian Merah Putih pada 18 Agustus 2020 lalu, memperoleh surat tanda penerimaan atas penyitaan barang bukti berupa dua sertifikat tanah yang ditandatangani penyidik Iptu I Wayan Kardika, SH, MH.

Dalam surat nomor STP/21/I/Res.1.2/2020/Ditrekrimum itu disebutkan bahwa penyidik telah menerima penyerahan barang atau surat dari pemilik/penguasa atas nama Ariyani, seorang notaris/PPAT, yang tinggal di Ngagel Timur Kel, Pucang Sewu, Kec. Gubeng, Surabaya.

Barang yang disita penyidik adalah satu buku asli Sertipikat Hak Milik No. 03686/Kel. Kalirungkut atas nama Drs. Eddy Pramono, selanjutnya beralih menjadi atas nama Ir Hadi Suwanto dengan luas 332 meter persegi. Kemudian satu buku Sertifikat Hak Milik No. 03687/Kel. Kalirungkut atas nama Drs. Eddy Pramono, selanjutnya beralih menjadi atas nama Ir Hadi Suwanto dengan luas 300 meter persegi.

Berdasar surat itu diketahui bahwa penyitaan itu sebagai tindaklanjut atas laporan  Imam Utomo dengan nomor LPB/242/III/2019/UM/Jatim tanggal 26 Maret 2019 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/681/XI/Res.1.2.2019/Ditreskrimum tanggal 28 Nopember 2019.

"Barang-barang atau surat tersebut sebagai barang bukti dalam perkara terlapor FADHAR SETIAWAN, Dkk yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagai dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," demkian disebutkan dalam surat itu.

Sumber di lingkungan Polda Jatim mengungkapkan kasus ini berawal dari kerja sama bisnis batu bara antara Imam Utomo dan Ir. Hadi Suwanto. Namun dalam perjalanan, Hadi tak bisa membayar ke Imam Utomo. “Pak Imam ini mantan Gubernur lho… Akhirnya lapor ke polisi. Masalahnya asetnya Pak Hadi diurus semua ke Notaris,” ungkap sumber ini yang meminta wartawan Harian Merah Putih meminta keterangan lebih detil ke penyidik.

“Mungkin itu (dua asset tanah dan rumah, red) sebagai jaminan atau apa, saya kurang jelas. Coba tanya langsung ke penyidiknya. Sebab Hadi yang punya sertifikat rumah itu tapi kok dibawa Notaris,” imbuh dia. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Harian Merah Putih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Imam Utomo maupun terlapor.  (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru