Mulai Besok, PSBB Total Diterapkan di Jakarta

harianmerahputih.id
Mulai Senin (14/9), Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB total untuk menekan laju kasus Covid-19

MERAH PUTIH | Jakarta- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta bakal diterapkan mulai besok, Senin (14/9). PSBB total diberlakukan untuk menekan laju angka Covid-19. Sebab, peningkatan kasus virus corona dalam 12 hari terakhir di ibu kota mengkhawatirkan.

PSBB totoal ini berlaku selama dua pekan. Nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup seluruh gedung jika ditemukan kasus positif Covid-19 di masa PSBB ini.

"September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus 2020, kasus di Jakarta mencapai 7.960. Pada saat itu kita menyaksikan kasus aktif itu menurun," kata  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Minggu (13/9).

Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 atau 12 hari pertama bertambah 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus 2020. Sejak pertama kali kasus COVID-19 diumumkan pada 3 Maret 2020, kata Anies, angka pergerakan kasus COVID-19 di Jakarta hingga 11 September 2020 selalu bergerak dinamis.

Namun dalam rentang waktu akhir 30 Agustus hingga 11 September 2020, kata Anies, telah menyumbang 25 persen angka peningkatan COVID-19. "Meskipun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen, yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen," papar dia.

Atas pertimbangan itu, Pemprov DKI berinisiatif menerapkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Dalam aturan baru tersebut tercantum lima faktor yang diatur dalam PSBB.

Pertama, pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain lain. Kedua, pengendalian mobilitas. Ketiga, rencana isolasi yang terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi.

Sementara itu, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total DKI Jakarta telah direstui pemerintah pusat. DKI dinilai memenuhi lima kriteria pengaturan PSBB. “(PSBB Total) ini sudah melalui proses koordinasi Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Wiku menyebut ada lima tahapan pengaturan PSBB. Yakni prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi. “Maka PSBB di DKI dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah,” ujar Wiku.

Dia berharap PSBB total tak menghambat sektor sosial, ekonomi, dan budaya di DKI. Meski ada kapasitas yang dibatasi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Menurut Wiku, pelaksanaan PSBB total selaras dengan kebijakan gas dan rem pemerintah pusat. Dia minta kebijakan ini tak jadi polemik. “Mekanismenya biasa saja sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul menjalani adaptasi kebiasaan baru,” jelas Wiku. (jta/ant)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru