Karena Corona, Kelana-Dwi Astutik Kemungkinan Telat Ambil Nomor Undian

harianmerahputih.id
Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Kelana Aprilianto-Dwi Astutik saat mendaftar ke KPU Sidoarjo. (FOTO: HMP/lis)

MERAHPUTIH|Sidoarjo - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang diusung PDI Perjuangan dan PAN. Pasangan Kelana Aprilianto - Dwi Astutik berpotensi tidak bisa mengikuti tahapan penetapan dan pengambilan nomor undian bersama dengan dua Bapaslon lainnya.

Pasalnya Bakal calon wakil bupati dari PDI Perjuangan dan PAN yang saat pendaftaran diketahui terpapar Covid-19, selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan isoalasi selama 10 hari dan kembali dilakukan uji Swab hasilnya masih positif.

"Pukul 01.00 WIB dinihari tadi kami mendapat kabar dari pihak rumah sakit bahwa hasil swab test yang bersangkutan masih positif covid-19," kata M Iskak Ketua KPU Sidoarjo Jumat (18/9).

Ditambahkan Iskak, jadwal penetapan calon yang sedianya tanggal 23 September 2020 mungkin tidak bisa diikuti salah satu Bapaslon karena covid-19 begitu juga tahapan pengundian nomor urut pada 24 September nanti.

"Potensinya memang demikian, mereka tidak bisa ikut penetapan dan pengambilan nomor urut bersamaan dengan calon lain sebagaimana jadwal. Namun, untuk memutuskan itu kami masih perlu diskusi dan pleno di KPU," ungkapnya.

Pun demikian sesuai  aturan Kementerian Kesehatan, orang tanpa gejala (OTG) yang dinyatakan positif dan setelah 10 hari masa inkubasi hasil swabnya masih positif, maka perlu ditambah tiga hari. Jika tetap tanpa gejala, dia bisa dinyatakan positif meski tanpa swab.

"Hari ini tadi kita kordinasi dengan pihak rumah sakit. Yang bersangkutan kembali dipanggil ke rumah sakit untuk menjalani screening oleh tim medis," urai Iskak.

Nah, dari penambahan isoalasi selama tiga hari, sangat dirasa sulit untuk mengikuti jadwal penetapan dan pengundian nomor urut bagi pasangan calon tersebut.

"Itung-itungan sementara, jika selesai tanggal 21 September kan masih perlu tes kesehatan dua hari. Belum lagi verifikasi berkas data dan sebagainya. Sepertinya memang sulit penetapan bareng," lanjutnya.

Kendati demikian, ditegaskan bahwa calon yang terkena covid tidak ada aturannya untuk diganti atau didiskualifikasi. Mereka tetap bisa melanjutkan proses dan tahapan dalam kontestasi Pilkada Sidoarjo 2020.

Sementara dua calon lain, masih kata Iskak, sedang proses perbaikan data. Mereka telah menyerahkan dokumen perbaikan, dan sekarang masih dalam proses verifikasi oleh KPU Sidoarjo. Dua calon ini berpotensi tetap ikut penetapan dan pengundian nomor urut, sesuai jadwal. (lis/lmi)

 

Editor : Tukiman Sarmijan

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru