MERAHPUTIH | BALI - Polresta Denpasar mengeluarkan kebijakan, tidak memperbolehkan tahanan untuk dijenguk oleh siapapun. Larangan ini berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Denpasar, Iptu Ketut Suantara mengatakan, alasan larangan jenguk guna menghindari para tahanan terpapar penyakit dari luar, itu terkait dengan terjadinya wabah Covid-19 atau virus Corona.
"Sesuai perintah pimpinan, untuk besuk tahanan saat ini tidak boleh. Namun jika ada pihak keluarga membawa makanan untuk tahanan masih bisa, tapi nanti petugas yang memberikan ke para tahanan," kata Iptu Ketut Suantara, Senin (13/4) di Mapolresta Denpasar.
Dia menerangkan, saat ini ada kurang lebih 120 orang dengan beragam tindak kejahatan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar. Mereka, posisinya dipisah. Untuk tahanan laki-laki ditempatkan di lantai dua, tahanan perempuan lantai satu, sedangkan tahanan anak-anak dititip di sel Satreskrim.
Baca juga: Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
Selain itu, guna mencegah Rutan Polresta Denpasar over capacity atau kelebihan penghuni, sebagian tahanan dititip di Polsek jajaran Polresta. "Meski demikian, kita sesuaikan berapa kapasitas tahanan di Polsek-polsek," jelasnya.
Baca juga: Inilah Ketentuan Satgas tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19
Untuk menjaga tahanan selalu sehat, selain diberi waktu untuk berjemur di pagi hari, para tahanan juga disuruh melakukan olahraga ringan secara mandiri. "Jika ada tahanan sakit tapi sakitnya masih ringan kita bawa ke klinik Polresta. Tapi bila di sini tidak mampu menangani karena sakitnya parah, dirujuk ke RS Trijata Denpasar," terangnya.(ide/tji)
Editor : Tudji Martudji