MERAHPUTIH| MALUKU- Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun memastikan Pemerintah Kabupaten Malra, telah menyerahkan sebagian aset kepada pemerintah Kota Tual sesuai dengan amanat UU Nomor 31 Tahun 2007.
Penyerahan aset senilai Rp165 miliar beserta dokumen diserahkan pada tanggal 23 Januari 2020 kepada Pemkot Tual yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
"Saya sudah menjalankan UU 31 tahun 2007 tentang pemekaran Kota Tual, dimana dalam UU itu mengatur sebagian dari barang aset itu yang diserhakan tetapi kenyataan kita tinggal tiga aset saja,'' kata Hanubun kepada wartawan di Ambon, Minggu (7/2).
Saat ini yang tersisa hanya pendopo bupati, Sanggar kegiatan belajar dan rumah wakil bupati.
Kami sebagai yang melahirkan 4 kabupaten kota baru tidak menuntut apa-apa, ujar Hanubun.
Yang membuat dirinya kesal, Pendopo bupati kini sudah ditempati oleh walikota Tual.
Kita hanya tiga aset ini, tapi tunggu kita bicarakan baik-baik, ini su pi tinggal di pendopo, beta seng masalah dan ini negara punya barang, saya sudah dipanggil oleh KPK perwakilan Maluku, sudah saya jelaskan, bahwa aturan jelas sebagian aset bukan seluruhnya,'' kata Hanubun.
Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit
Dihadapan KPK dirinya mengaku sudah melaksanakan UU nomor 31 Tahun 2007 dan ketika di undang oleh Biro Hukum Departeman Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri pun telah dijelaskan.
Sebenarnya kata Hanubun sebagai kabupaten yang melahirkan empat kabupaten kota ini bukan menjadi masalah tetapi harus dibicarakan secara bersama
''Bagi kami Kabupaten Malra tidak masalah hanya saya kita dudukan pada proporsinya,'' tegas Hanubun. Sementara tim ahli prof Mon Nirahua mengatakan terkait dengan aset pasca UU nomor 31 Tahun 2007 menjelaskan secara hukum tidak semua aset pemerintah Kabupaten Malra yang ada di Kota Tual secara otomatis beralih menjadi kewenangan mengelola dari Pemkot Tual.
Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025
Menurutnya dalam aturan diatas ditulis secara lengkap dalam pasal 13 ayat 1-9. Ayat 7 itu disebut bahwa aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi hak sebagian barang milik atau dikuasai Pemda Malra.
"Jika ada tiga aset yang belum diserahkan sesunggunghyan dalam UU mengatur tidak perlu diserahkan sebab disebutkan sebagian berdasarkan inventarisasi dan hasil inventarisasi sejak 2007 oleh pejabat walikita Tual dan bupati Malra maka diserahkanlah dengan jumlah aset dengan nilai 165 miliar itu,'' tegasnya.(boy)
Editor : Eko Yudiono