Kasus Penganiayaan Disabilitas: Kepala Diskoperindag Dipanggil Polisi

Korban Lickmanto (kanan). Ist
Korban Lickmanto (kanan). Ist

MERAHPUTIH| SURABAYA- Kepala Diskoperindag Kota Malang Wahyu Setianto akan dipanggil Unit Reskrim Polresta Malang. Pemanggilan Wahyu terkait  kasus dugaan pengeroyokan terhadap Lickmanto seorang disabilitas di Pasar Besar Malang.

Korban diduga dianiaya oleh beberapa oknum Pengawasan dan Penertiban (Wastib) dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang. Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2020 silam. Lokasinya di Pasar Besar Malang. Akibat peristiwa itu, korban mengalami memar di wajah.

Ramot Batubara dari Kantor Law Firm Ramot H Batubara kepada harianmerahputih.id mengatakan, “Surat pemanggilan Wahyu sudah di-acc oleh Kasat Reskim Polresta setempat,” ungkapnya. Kemungkinan, Minggu depan, Wahyu akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pemukukan yang dilakukan oleh anak buahnya.

Namun sebelum itu, kata Ramot, keluarga korban dalam hal ini Lickmanto berencana mendatangi Polresta Malang. “Infonya keluarga Licmanto akan datang ramai-ramai ke Polresta karena menganggap penanganan kasus yang menimpanya lamban,” urai Ramot.

Korban kemudian melapor ke Polresta Malang dengan tanda terima laporan  polisi (STTLP) nomor : STTLP/LP/63/I/2020/JATIM/Resta Makota, 24 Januari 2020,” ungkap Kuasa Hukum Lickmanto yakni Ramot Batubara, SH, kemarin.

Bila dihitung, sudah tiga bulan lebih kasus yang menimpa Lickmanto tidak jelas juntrungannya. “Masak nggak kasihan sama orang kecil. Mana keadilan. Korban itu kaum disabilitas lho,” sambung Ramot.

Sebelumnya, Ramot berencana melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim dan Komnas HAM jika Polresta Malang tidak juga menanggani kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Lickmanto. (red)

Editor : Eko Yudiono