Bupati Sidoarjo Ditahan KPK atas Kasus Korupsi Insentif ASN

Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, yang juga dikenal sebagai Gus Muhdlor, resmi ditahan oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Selasa (7/5).
MERAHPUTIH BI JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, yang juga dikenal sebagai Gus Muhdlor, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Selasa (7/5). Gus Muhdlor diduga telah mengeluarkan Keputusan Bupati untuk melegalkan pemotongan insentif tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Muhdlor memiliki kewenangan dalam mengatur insentif pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Muhdlor juga diduga telah menandatangani surat keputusan untuk 4 triwulan selama tahun anggaran 2023 sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah di BPPBD Sidoarjo.
"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA (Ahmad Muhdlor Ali) untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," ujar Tanak.
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa Muhdlor melalui Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan Kasubbag Umum BPPD, Siska Wati, diduga memerintahkan pemotongan sejumlah dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Besaran potongan tersebut berkisar antara 10% hingga 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Ari Suryono kemudian memerintahkan Siska Wati untuk menyerahkan dana insentif yang dipotong secara tunai, yang koordinasinya dilakukan oleh bendahara di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Langkah ini diambil agar praktik pemotongan insentif tersebut terkesan tertutup.
"Dana insentif yang terkumpul oleh Siska Wati mencapai Rp 2,7 miliar di tahun 2023. Sebagian dari uang itu menjadi barang bukti saat KPK melakukan tangkap tangan," tambah Tanak.
Gus Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 7 Mei hingga 26 Mei di Rutan KPK, dengan dakwaan sesuai Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam konferensi pers tersebut, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan KPK turut hadir dengan mengenakan rompi warna oranye dan tangan diborgol, menghadap ke belakang. (red)