Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya Terhadap P3SRS Pakuwon Centre Tunjungan Plaza 5 Ditolak Pengadilan


Kuasa Hukum P3SRS, Billy Handiwiyanto

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan untuk menolak gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Centre Tunjungan Plaza 5. Putusan ini dikeluarkan oleh Hakim Darwanto pada tanggal 13 Juni 2024 dengan nomor perkara 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby.

Kuasa Hukum P3SRS, Billy Handiwiyanto, menjelaskan bahwa PT Best Crusher Sentralindojaya mengajukan gugatan sederhana dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh P3SRS TP 5. "Gugatan tersebut menuduh adanya PMH yang dilakukan oleh P3SRS," ujarnya pada Sabtu (15/6).

Gugatan ini bermula dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 - Superblok yang dilakukan oleh PT Best Crusher Sentralindojaya, dipimpin oleh Rudy Widjaja, pada 16 November 2017. Serah terima unit dilakukan pada hari yang sama. Akta Jual Beli (AJB) kemudian ditandatangani pada 21 April 2022 antara PT Pakuwon Jati Tbk dan PT Best Crusher Sentralindojaya.

Billy menambahkan bahwa surat permohonan pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok telah diajukan pada 10 Agustus 2023, dan dijawab oleh Pemkot Surabaya pada 25 Agustus 2023. Surat tersebut menyatakan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan kota Surabaya sedang berkoordinasi mengenai peraturan P3SRS di kawasan tersebut. P3SRS sendiri telah terbentuk sejak tahun 2016.

Dalam gugatannya, PT Best Crusher Sentralindojaya meminta ganti rugi untuk dua periode, yakni Oktober 2023 - Desember 2023 dan Januari 2024 - Maret 2024 sebesar Rp. 50.519.841. Mereka juga mengklaim telah membayar IPL sejak 16 November 2017 hingga Januari 2024 dengan total Rp. 550.800.000. Namun, sesuai Perma No. 4 tahun 2019, nilai gugatan materiil tidak boleh melebihi Rp. 500 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memutuskan bahwa gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000.

"Atas dasar putusan ini, kami dari pihak P3SRS yang dikuasakan pada advokat Billy Handiwiyanto and partner sedang mempelajari gugatan tersebut. Jika ditemukan keterangan palsu, akan dipertimbangkan untuk dilaporkan baik secara pidana maupun perdata," tegas Billy.

Dengan ditolaknya gugatan ini, P3SRS Pakuwon Centre Tunjungan Plaza 5 mendapatkan kelegaan, namun kasus ini membuka kemungkinan adanya tindakan hukum lebih lanjut tergantung dari hasil kajian mendalam yang akan dilakukan oleh kuasa hukum mereka. (red)