PT Kereta Api Indonesia (Persero) Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Bandung

Selama kegiatan sosialisasi, KAI bersama stakeholders melakukan imbauan kepada pengguna jalan melalui pengeras suara, membagikan brosur dan stiker tentang disiplin berlalu lintas, serta suvenir.
MERAHPUTIH I BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggandeng sejumlah stakeholders untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL Nomor 165A Jl. Laswi antara Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Cikudapateuh, Kota Bandung, pada Jumat (5/7). Sekitar 40 orang dari berbagai pihak, termasuk KAI, Kepolisian, Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan komunitas pecinta kereta api Edan Sepur Bandung, turut serta dalam kegiatan ini.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah, mengingatkan kembali pentingnya mematuhi aturan yang tercantum dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, yang menegaskan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan ini berlaku juga untuk mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien, serta kendaraan prioritas lainnya.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Kesadaran ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans juga berhenti saat kereta api melintas,” ujar Dadan.
Selama kegiatan sosialisasi, KAI bersama stakeholders melakukan imbauan kepada pengguna jalan melalui pengeras suara, membagikan brosur dan stiker tentang disiplin berlalu lintas, serta suvenir.
KAI mencatat terdapat 2.881 perlintasan sebidang resmi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.514 perlintasan dijaga oleh KAI, Dishub, atau masyarakat secara swadaya, sementara 1.367 perlintasan tidak dijaga. Hingga 3 Juli 2024, telah terjadi 195 kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal. Pada tahun 2023, tercatat 327 kecelakaan yang menyebabkan 94 kematian.
“Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan adalah pengendara yang melanggar rambu-rambu di perlintasan resmi. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan pengendara tetapi juga perjalanan kereta api,” jelas Dadan.
Sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, selain melakukan sosialisasi, KAI juga menutup dan memasang patok pada perlintasan liar yang rawan kecelakaan. Pada tahun 2023, KAI menutup 123 perlintasan liar, dan hingga 30 Juni 2024, telah menutup 113 perlintasan liar.
“Keselamatan di perlintasan sebidang hanya bisa terwujud jika semua pihak, termasuk pengguna jalan, peduli dan bekerja sama. Kami berharap semua stakeholder dan masyarakat bisa mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Dadan. (red)