WARTAWAN DILARANG BERADA DI LANTAI II

Bahaya! Kebebasan Pers di Maluku Dikebiri oleh Pemprov


Bahaya jika pers sudah mulai dikekang.

MERAHPUTIH|MALUKU-Setelah diusir dengan tidak hormat dan tanpa pemberitahuan, media kembali mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan. Wartawan yang bertugas di kantor Gubernur Maluku dilarang berada di lantai II kantor tersebut.

Hal ini jelas menyebabkan keresahan dikalangan sesama wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik di kantor Gubernur Maluku.

Informasi yang diperoleh harian merahputih.id, jika larangan ini diberlakukan setelah selesai  apel satuan pengamanan(Satpol-PP) yang dilakukan oleh kepala Satpol-PP Provinsi Maluku Titus Renwarin pada Rabu 17 Juli 2024 di kantor Gubernur Maluku.

Menurut salah satu wartawan, setelah selesai apel/briefing yang dilakukan oleh Titus Renwarin  wartawan mencoba mengkonfirmasi. Saat ditanya terkait briefing yang Titus lakukan, yang bersangkutan menjawab bahwa, hal tersebut adalah briefing biasa.

Namun, keesokan harinya, ketika wartawan berada di lantai dua kantor Gubernur Maluku, mereka langsung ditegur oleh petugas Satpol-PP.

"Mohon maaf wartawan dilarang berada di lantai II kantor Gubernur Maluku,” kata salah satu petugas satpol-PP .

Tentu saja hal ini membuat wartawan yang sering nongkrong di lantai II kantor Gubernur Maluku resah dan juga dipermainkan sebab, infonya mereka tidak pernah dilarang berada di lokasi.

"Katong sudah tanya ke Plh Sekda Suryadi Sabirin dan menurut Sekda tidak pernah ada larangan demikian,” ungkap Oni salah satu wartawan.

Melki Lohy selaku Kadis Infokom Propinsi Maluku ketika dihubungi wartawan pada Jumat (19/7) terkait larangan ini mengatakan tidak tahu adanya hal tersebut.

“Beta tidak tahu itu. Beta tidak tahu, coba tanya ke Titus Renwarin(Kasat)Pol PP,” ujar Melki Lohy.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Titus Renwarin ketika ketika dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp tidak memberikan jawaban. Padahal terlihat pesan centang dua (dibaca).

Sangat disayangkan ulah dari oknum-oknum pejabat Pemprov Maluku yang tidak menghargai peran dan fungsi serta kinerja dari awak media yang bertugas di kantor Gubernur Maluku.

“Pepatah bilang "orang baru tapi stok lama" nanti saat mereka punya "Dosa" baru adakan pendekatan dengan Katong,” cetus Boy.

Di era transformasi dan keterbukaan saat ini ada saja ulah dari oknum pejabat yang alergi terhadap awak media.  Padahal media adalah mitra dari Pemprov Maluku untuk menyuarakan berbagai kinerja yang telah dan akan dilakukan oleh Pemprov.

Larangan ini bisa menjadi bola liar. Lalu siapa sebenarnya aktor dibalik pelarang ini? Apakah Titus Renwarin, Suryadi Sabirin dan Sadali Ie? Wallahualam. Hanya Tuhan yang tahu.(boy).