PT Kereta Api Indonesia Tingkatkan Keselamatan dengan Penutupan Perlintasan Sebidang
MERAHPUTIH I JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Hingga Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang. Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mengatur tentang perlintasan sebidang yang tidak memenuhi kriteria, seperti tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter.
Selama periode 2020 hingga Juni 2024, KAI telah menutup 1.305 titik perlintasan sebidang liar dan rawan. VP Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Perlintasan sebidang adalah titik rawan kecelakaan lalu lintas. Sebelum penutupan, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk memastikan mereka memahami perubahan yang dilakukan. Penutupan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6," ujar Anne.
Keberadaan perlintasan sebidang di area pemukiman dan industri meningkatkan risiko kecelakaan. Dalam empat tahun terakhir, terjadi 1.353 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan dampak serius, termasuk 395 orang meninggal dunia, 285 orang mengalami luka berat, dan 413 orang mengalami luka ringan.
Anne menjelaskan bahwa dampak kecelakaan perlintasan sebidang meliputi:
- Korban jiwa: Baik petugas, penumpang, maupun pengguna jalan.
- Kerusakan sarana kereta api: Lokomotif, kereta, dan gerbong.
- Kerusakan prasarana kereta api: Rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
- Gangguan perjalanan dan pelayanan: Keterlambatan kereta, penumpukan penumpang, dan pengalihan ke moda transportasi lain.
Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan mencakup sosialisasi keselamatan yang melibatkan dinas perhubungan, railfans, dan masyarakat sebanyak 3.320 kali, pemasangan 1.553 spanduk peringatan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA. KAI juga mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah, serta perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Harap selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang ada saat melintas perlintasan kereta api," tutup Anne.
Saat ini, terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan 1.799 titik terjaga (42%) dan 2.455 titik tidak terjaga (58%). (red)