Penyelundupan Rokok Ilegal di Surabaya Digagalkan, 1.475.000 Batang Rokok Disita


Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal melalui operasi gabungan "Gempur Rokok Ilegal".

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal melalui operasi gabungan "Gempur Rokok Ilegal". Operasi ini berlangsung di area Jembatan Suramadu arah menuju Kota Surabaya, Selasa (1/10/2024).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Garnisun Tetap III (Gartap III).

"Hari ini, kami melakukan operasi di titik strategis, yaitu jalur masuk dari Jembatan Suramadu menuju Surabaya," ujar Fikser.

Operasi gabungan ini tidak hanya menyasar pasar atau toko kelontong seperti biasanya, tetapi kali ini difokuskan pada kendaraan-kendaraan yang melintas dari Jembatan Suramadu.

“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Satlantas untuk menghentikan mobil pribadi maupun kendaraan muatan. Setelah itu, bersama Bea Cukai Sidoarjo, kami lakukan pemeriksaan muatan,” jelas Fikser.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal di Surabaya, termasuk dengan melakukan sosialisasi dan operasi rutin di pasar-pasar serta tempat penjualan lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait agar peredaran rokok ilegal benar-benar bisa dihentikan di Kota Surabaya,” tambahnya.

Sementara itu, Yayan Bachtiar, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 1.475.000 batang rokok ilegal. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp. 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 1.100.350.000.

“Dari operasi ini, kami menemukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga kendaraan—dua di antaranya kendaraan muatan, dan satu lagi mobil pribadi. Kami langsung mengamankan pengemudi, barang bukti, dan kendaraannya untuk proses penyidikan lebih lanjut di kantor Bea Cukai Sidoarjo,” terang Yayan.

Rokok-rokok tersebut diduga melanggar ketentuan cukai, baik itu karena menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau tanpa pita cukai sama sekali.

Yayan juga menekankan pentingnya operasi semacam ini untuk menjaga penerimaan negara dari cukai tembakau serta mencegah dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal ini berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat karena kandungan di dalamnya tidak terkontrol,” pungkasnya.

Dengan operasi ini, Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi penyelundupan dan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat. (red)