KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Suap Dana Hibah di Jatim


KPK terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022

 

MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Sebanyak 12 saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep," ungkapnya, Senin (3/1/2025).

Dua belas saksi yang diperiksa antara lain MA (Ketua Kelompok Masyarakat Antang), S (Ketua Kelompok Masyarakat Maju), AJ (Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya), serta MR (Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi). Selain itu, AF (Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya), T (Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa), B (Ketua Kelompok Masyarakat Santana), MI (Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar), dan AS (Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa) juga turut diperiksa. Sementara tiga saksi lainnya, yakni N (Ketua Kelompok Masyarakat Damai), MA (Ketua Kelompok Masyarakat Permata), dan ZA (Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi), juga dimintai keterangan terkait kasus ini.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022. Namun, identitas para tersangka dan detail perbuatan melawan hukum mereka masih menunggu perkembangan penyidikan.

"Nama-nama tersangka serta peran mereka akan disampaikan pada waktunya ketika penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, dan beberapa pihak lainnya pada September 2022. Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan 21 tersangka tambahan, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 berasal dari sektor swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Kasus ini terus bergulir, dan KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan guna mengungkap aliran dana serta aktor utama di balik dugaan praktik korupsi tersebut. (red)