Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Kembali, Wajib Terdaftar di Aplikasi MAP


Pemerintah akhirnya memperbolehkan pengecer dan warung untuk kembali menjual elpiji 3 kg secara eceran. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses mudah dan harga yang terjangkau.

MERAHPUTIH I JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperbolehkan pengecer dan warung untuk kembali menjual elpiji 3 kg secara eceran. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses mudah dan harga yang terjangkau.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyampaikan hal tersebut dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/2). Menurutnya, langkah ini diambil untuk menghindari kesulitan pasokan di masyarakat.

“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan.

Namun, untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan harga tetap stabil, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Dengan begitu, mereka dapat beroperasi sebagai subpangkalan resmi.

“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” tambahnya.

Hasan juga menegaskan bahwa dengan adanya sistem registrasi ini, distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkendali, serta harga jual di tingkat konsumen tetap sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan pembelian elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi yang mulai efektif pada 1 Februari 2025. Hal ini dilakukan untuk mengatasi disparitas harga di tingkat pengecer yang sebelumnya mencapai Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung. Pasalnya, pengawasan harga di tingkat pengecer tidak berada di bawah kendali BUMN yang menangani minyak dan gas bumi.

Dengan kebijakan terbaru ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan akses elpiji 3 kg dengan harga yang lebih stabil dan sesuai dengan kebijakan subsidi yang berlaku. (red)