ESDM Jatim Dukung Keputusan Presiden, Pengencer LPG 3 Kg Akan Dibina dan Dijadikan Sub Pangkalan
MERAHPUTIH I SURABAYA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur angkat bicara terkait kebijakan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer. Setelah sempat terjadi kegaduhan akibat larangan pengecer menjual gas subsidi tersebut, kini pemerintah kembali mengizinkan penjualan di tingkat pengecer sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, ke depan seluruh pengecer akan dibina oleh Pertamina serta pemerintah daerah agar distribusi lebih tertata.
"Kami akan melakukan pembinaan kepada para pengecer dan menjadikan mereka sebagai sub pangkalan resmi. Dengan begitu, harga LPG 3 kg bisa lebih terkontrol dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas subsidi," ujar Aris, Rabu (5/2).
Aris menambahkan bahwa upaya ini juga akan dibarengi dengan penambahan pangkalan resmi di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Dengan semakin banyaknya pangkalan, diharapkan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih merata dan masyarakat lebih mudah mendapatkan akses.
Selain itu, pemerintah berencana memberikan kemudahan dalam perizinan bagi para pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan. Nantinya, seluruh pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh dengan persyaratan KTP dan NPWP.
Sementara itu, Aris memastikan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi cukup. Namun, tantangan utama yang masih dihadapi adalah distribusi yang belum merata di beberapa wilayah. "Kami sedang berkoordinasi dengan Pertamina agar distribusi bisa lebih optimal dalam waktu dekat," pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg, serta harga di pasaran dapat lebih terkontrol sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)