Pemkot Surabaya Atur Skema Belajar dan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

Dispendik Kota Surabaya telah menyusun skema pembelajaran khusus bagi siswa jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP.
MERAHPUTIH I SURABAYA - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) telah menyusun skema pembelajaran khusus bagi siswa jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan aktivitas belajar dengan kondisi ibadah selama bulan puasa, tanpa mengurangi kualitas pendidikan.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa sistem pembelajaran selama Ramadan akan dibagi menjadi dua tahap. Pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, siswa akan belajar mandiri di rumah dengan tugas-tugas tematik. Setelah itu, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah dengan berbagai kegiatan keagamaan yang menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual.
Pembelajaran Mandiri di Rumah Selama fase belajar di rumah, siswa diberikan tugas kreatif sesuai dengan jenjang pendidikan dan agama masing-masing. Siswa muslim, misalnya, diminta menyusun naskah ceramah, menulis cerita sosial religi, atau mendesain kartu ucapan Ramadan. Sementara itu, siswa non-muslim juga mendapat tugas yang sesuai dengan keyakinannya, seperti membuat renungan singkat bagi siswa Kristen Protestan, menghafal ayat emas bagi siswa Katolik, serta menonton cerita keagamaan bagi siswa Hindu dan Buddha.
Kegiatan Ramadan di Sekolah Setelah masa belajar di rumah berakhir, siswa kembali ke sekolah dengan kegiatan yang lebih interaktif. Bagi siswa muslim, program seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman akan menjadi bagian utama pembelajaran. Sementara itu, siswa non-muslim akan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinannya.
“Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan kesempatan kepada semua siswa, baik muslim maupun non-muslim, untuk tetap mendapatkan pembelajaran yang efektif sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dan karakter,” ujar Yusuf pada Kamis (27/2/2025).
Penyesuaian Waktu Belajar Untuk memastikan keseimbangan antara ibadah dan pendidikan, durasi jam pelajaran selama Ramadan juga disesuaikan. Siswa SD akan menjalani setiap sesi pelajaran selama 25 menit, sedangkan SMP selama 30 menit. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, sekolah juga dianjurkan mengadakan berbagai lomba seperti kaligrafi, ceramah, tahfidz, dan desain kartu ucapan Ramadan. “Dengan adanya lomba-lomba ini, anak-anak tetap bisa belajar dengan cara yang menyenangkan namun tetap bermakna,” tambah Yusuf.
Pemkot Surabaya berharap kebijakan ini dapat membantu siswa menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengorbankan proses pembelajaran. Dengan skema yang inklusif ini, seluruh siswa tetap mendapatkan pengalaman belajar yang menyenangkan dan penuh makna selama bulan Ramadan. (red)