Bogor Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Jabar Siapkan Langkah Penanggulangan
MERAHPUTIH I BOGOR – Pemerintah Daerah Kota Bogor menetapkan status Darurat Bencana Hidrometeorologi menyusul bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah pada 2 dan 3 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025, yang mulai berlaku sejak 4 Maret hingga 2 April 2025.
Penetapan status darurat ini didasarkan pada hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor. Jika kondisi masih mengkhawatirkan, masa darurat dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku. Kota Bekasi juga mengalami status yang sama akibat bencana serupa.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan berbagai langkah penanggulangan bencana di kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Fokus utama saat ini adalah evakuasi warga terdampak serta pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
"Ke depan, kami akan membangun Bendungan Cibeet sebagai area tangkapan air dan mendorong konsep rumah panggung di daerah rawan banjir. Warga pun setuju dengan konsep ini," kata Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (5/3/2025).
Selain langkah jangka pendek, Pemprov Jabar juga akan mengevaluasi tata ruang wilayah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi lingkungan saat ini. "Pekan depan, kami akan bertemu pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk membahas evaluasi tata ruang ini," jelasnya.
Dedi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berupaya maksimal dalam menangani situasi darurat. Namun, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keseimbangan alam guna mencegah bencana serupa terjadi di masa mendatang. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih