Gubernur Jabar dan Menteri ATR/BPN Sepakat Atasi Tata Ruang Sempadan Sungai


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat menggelar pertemuan penting di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).

MERAHPUTIH I DEPOK - Tata ruang di daerah aliran sungai (DAS) kembali menjadi sorotan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menggelar pertemuan penting di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025). Fokus utama pembahasan adalah penataan tanah di sepanjang sempadan sungai guna mengurangi risiko banjir dan konflik kepemilikan lahan.

Acara ini juga dihadiri oleh 27 bupati dan wali kota se-Jawa Barat, menandakan komitmen bersama dalam menyusun tata ruang yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa langkah nyata dari diskusi ini adalah pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Ini adalah solusi konkret yang diberikan Menteri Nusron Wahid untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jabar terbebas dari banjir,” ujar KDM.

Hasil dari pengukuran ini akan digunakan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya. Artinya, badan sungai akan diperlebar dan kapasitas tampung airnya dikembalikan ke kondisi optimal.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga memastikan akan menerbitkan sertifikat khusus untuk tanah di sempadan sungai. Sertifikat ini akan dipegang oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sehingga tidak ada lagi individu atau perusahaan yang bisa mengklaim kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

“Dengan adanya sertifikat ini, normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan lagi terhambat oleh klaim sepihak,” tambah Dedi.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah di sempadan sungai yang belum bersertifikat akan ditetapkan sebagai tanah milik negara dengan pengelolaan di bawah BBWS setempat.

“Ke depan, masyarakat tidak bisa lagi mengklaim atau membangun di sepanjang bibir sungai. Ini untuk memastikan ekosistem sungai tetap terjaga dan tidak ada lagi konflik kepemilikan,” tegas Nusron.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, mengurangi risiko bencana, serta memastikan akses publik terhadap sumber daya air tetap terjaga. (red)