Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyakita, Omzet Capai Ratusan Juta!


Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng merek Minyakita diKabupaten Sampang dan Kota Surabaya

MERAHPUTIH I SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng merek Minyakita di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sampang dan Kota Surabaya. Praktik curang ini terungkap setelah petugas melakukan pemantauan ketat terhadap distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadhan.

"Awalnya kami mencurigai adanya perbedaan kualitas dan isi dalam produk Minyakita yang beredar di pasaran," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (12/3). Dugaan semakin kuat setelah petugas menemukan kejanggalan dalam kemasan Minyakita, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik. Isi minyak dalam kemasan tersebut ternyata tidak sesuai dengan standar seharusnya.

Penyelidikan yang mendalam akhirnya mengarah pada dua lokasi produksi ilegal. Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, pada 11 Maret 2025. Di lokasi ini, petugas menemukan 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng palsu yang siap edar. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran satu liter dan lima liter, tetapi dengan isi yang tidak sesuai. Misalnya, kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan satu liter hanya diisi sekitar 800 hingga 890 mililiter.

Keesokan harinya, pada 12 Maret 2025, tim kepolisian kembali melakukan penggerebekan di sebuah gudang di wilayah Rungkut, Surabaya. Di lokasi ini, petugas menemukan sekitar empat ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dengan metode serupa. Gudang tersebut diketahui milik UD Jaya Abadi. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi selama satu tahun dan berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp727 juta.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku lainnya serta mencari kemungkinan lokasi produksi lain. Selain itu, Polda Jatim bersama Satgas Pangan dan instansi terkait akan terus menggelar operasi pasar guna memastikan kualitas serta ketersediaan minyak goreng yang layak bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli minyak goreng, terutama yang berlabel Minyakita. Jika menemukan kejanggalan pada produk yang dibeli, segera laporkan kepada pihak berwenang agar kasus serupa tidak merugikan lebih banyak konsumen. (red)