Pemkot Surabaya Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Buka Posko Pengaduan


Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di ruang sidang wali kota pada Kamis (13/3/2025).

 

MERAHPUTIH I SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di ruang sidang wali kota pada Kamis (13/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kebijakan Pemkot Surabaya dalam pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 H.

Cak Eri menegaskan bahwa Pemkot telah menggandeng Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) serta Aliansi Serikat Bekerja (Gasper) guna memastikan pelaku usaha menyalurkan THR sesuai aturan. "Kami ingin memastikan THR diberikan tepat waktu, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yaitu selambat-lambatnya H-7 Lebaran," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Idulfitri. Kepala Disperinaker, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko ini tersedia dalam dua bentuk: offline di kantor Disperinaker dan online melalui barcode yang disebarkan ke perusahaan serta serikat pekerja.

"Bagi pekerja yang belum menerima THR, silakan melapor dengan menyertakan bukti hubungan kerja. Kami akan memediasi hingga ada solusi," kata Zaini.

Data tahun sebelumnya menunjukkan tren positif, dengan jumlah pengaduan THR menurun dari 26 kasus pada 2023 menjadi 11 kasus pada 2024. "Kami harap tahun ini semakin berkurang dan semua hak pekerja terpenuhi," pungkasnya. (red)