Pemprov Jatim Larang Wisuda dan Wisata untuk SMA/SMK Negeri, Sanksi Kepala Sekolah Mengintai
MERHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi melarang seluruh Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) menggelar kegiatan wisuda maupun wisata. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran ini.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan, larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan keputusan tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Bahkan, sanksi berat menanti sekolah yang tetap mengadakan kegiatan seremonial kelulusan atau perjalanan wisata.
"SMAN dan SMKN adalah kewenangan pemerintah provinsi. Dan keputusan gubernur sudah sangat jelas: tidak diperbolehkan ada wisuda maupun wisata. Kalau ada yang bertanya soal SD dan SMP negeri, ya tentu menunggu kebijakan bupati dan wali kota. Tapi kalau SMA/SMK, tidak bisa," ujar Emil saat ditemui seusai peresmian gedung baru Universitas Terbuka Surabaya, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Emil, kegiatan semacam wisuda yang biasanya dilaksanakan secara formal dan berbayar dinilai membebani orang tua siswa. Ia pun mengingatkan bahwa larangan ini bukan tanpa konsekuensi. Kepala sekolah yang melanggar dapat diberhentikan dari jabatannya.
“(Sanksinya) bisa sampai pencopotan kepala sekolah,” katanya singkat namun tegas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, turut menegaskan bahwa wisuda bukanlah tradisi yang melekat dalam lingkungan sekolah menengah. Ia menyebut, praktik semacam itu lebih relevan dilakukan di jenjang perguruan tinggi.
“Sudah pernah disampaikan oleh Ibu Gubernur. Istilah wisuda itu hanya ada di perguruan tinggi. Di sekolah menengah, tidak dikenal yang namanya wisuda,” kata Aries.
Aries menjelaskan bahwa bentuk penghargaan atas kelulusan siswa di sekolah menengah dilakukan melalui penamatan, yaitu kegiatan pemberian ijazah dan surat keterangan lulus kepada siswa. Tidak ada kebutuhan untuk menggelar upacara seremonial seperti prosesi toga, panggung, atau hiburan yang justru membuka peluang terjadinya pungutan.
“Kita ingin menjaga agar tidak terjadi pemborosan atau tekanan ekonomi kepada orang tua. Apalagi kalau wisudanya di hotel, bayar mahal, lalu ditambah lagi dengan acara wisata. Itu bukan keharusan dalam pendidikan,” ujarnya.
Pemprov Jatim menyatakan bahwa sanksi administratif telah disiapkan bagi kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini. Sanksi itu tidak hanya berupa teguran tertulis, melainkan juga pemberhentian dari jabatan kepala sekolah.
“Sanksinya ya berhenti, kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah. Karena itu adalah bentuk pelanggaran terhadap arahan pemerintah provinsi,” ujar Aries.
Larangan kegiatan wisuda dan wisata ini sebelumnya juga digaungkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi pada akhir April lalu menyatakan bahwa seluruh SD dan SMP negeri di bawah naungan Pemkot tidak diperbolehkan menggelar kegiatan serupa. Menurutnya, kegiatan tersebut kerap kali berubah menjadi ajang pungutan dan tidak mencerminkan semangat pendidikan yang inklusif.
Sejumlah orang tua murid menyambut baik kebijakan ini, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak keluarga. “Kalau bisa memang dihapus saja wisuda-wisuda itu. Daripada kami dipaksa bayar ratusan ribu atau bahkan jutaan, lebih baik dananya dipakai untuk keperluan anak masuk jenjang pendidikan selanjutnya,” ujar Endang, salah satu wali murid di Surabaya.
Meski demikian, ada pula suara dari sebagian guru dan siswa yang menganggap bahwa wisuda memiliki nilai emosional dan menjadi momen berkesan di akhir masa sekolah. Namun, pemerintah menilai bahwa aspek tersebut tetap bisa diakomodasi dalam bentuk penamatan sederhana yang tidak membebani.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap seluruh kepala sekolah dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Emil Dardak menutup dengan pernyataan, "Aturan ini bukan untuk membatasi, tapi untuk menjaga esensi pendidikan agar tetap pada jalurnya.” (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih