MAKI Jatim Siap Dampingi Pemeriksaan Gubernur Jatim oleh KPK di Mapolda Jatim

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo

MERAHPUTIH I SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ibunda Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga orang tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Surabaya.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, melalui pesan tertulis yang diterima harianmerahputih.id, Rabu (9/7/2025) siang. Dalam pernyataan itu, Heru menyebut bahwa dirinya bersama tim MAKI akan hadir untuk memberikan pendampingan terhadap Ibunda Gubernur Jatim dalam agenda pemeriksaan oleh KPK.

“Bismillah, berkenaan dengan jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan KPK kepada Ibunda Gubernur Jawa Timur sebagai saksi untuk tersangka Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar besok, Kamis (10/7), di Polda Jatim,” tulis Heru.

Sebagai Ketua MAKI Jatim sekaligus pengurus Bidang Hukum MAKI Jatim, Heru menyampaikan komitmennya untuk mendampingi secara langsung proses pemeriksaan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa status pendampingan tersebut belum bersifat hukum formal karena belum menerima surat kuasa dari yang bersangkutan.

“Sampun dalem (saya sudah) komunikasikan dengan Ibunda Gubernur Jawa Timur, apakah termasuk dalam pendampingan hukum sebagai pengacara Ibunda. Ini kami belum mendapatkan kuasa hukumnya,” kata Heru.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran Ibunda Gubernur Jatim dalam kapasitas sebagai saksi menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap hukum. Menurut dia, hal ini penting untuk menjadi contoh bagi masyarakat luas bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, serta semua pihak semestinya mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.

“Yang pasti, kedatangan Ibunda KIP besok dalam pemeriksaan sebagai saksi merupakan bentuk tanggung jawab beliau sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum normatif yang berjalan di negara RI tercinta ini,” tulis Heru dalam pernyataan yang sama.

Terkait substansi pemeriksaan, KPK belum memberikan pernyataan resmi. Namun, nama ketiga tersangka yang disebut—Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar—diketahui merupakan tokoh politik dan pejabat yang selama ini memiliki relasi dalam sejumlah aktivitas pemerintahan maupun legislatif di Jawa Timur.

Sementara itu, Polda Jatim juga belum mengeluarkan keterangan terkait pengamanan atau pengaturan teknis untuk pelaksanaan pemeriksaan di markas mereka. Pemeriksaan oleh KPK di luar gedung lembaga tersebut bukanlah hal yang baru, terutama dalam konteks efisiensi logistik atau pertimbangan kesehatan saksi.

Pemeriksaan terhadap keluarga pejabat publik dalam kapasitas saksi kerap menarik perhatian publik, namun juga perlu dipahami dalam konteks penegakan hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah.

MAKI sendiri dalam beberapa waktu terakhir aktif mendorong keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam memantau jalannya proses hukum, khususnya di tingkat daerah. Heru menegaskan bahwa langkah mereka mendampingi bukan untuk melakukan pembelaan secara membabi buta, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Prinsip kami adalah mengawal proses hukum agar tidak digunakan sebagai alat politik, namun benar-benar dijalankan untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak,” kata Heru.(our) 

Editor : Redaksi