Gubernur Jatim, Khofifah Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah
MERAHPUTIH I SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Patuh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Kamis (10/7/2025) pagi.
Khofifah tiba di Markas Polda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB. Menggunakan mobil berpelat nomor dinas, ia langsung menuju lobi belakang Gedung Patuh yang terhubung dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Di gedung itu pula proses pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan Khofifah kepada awak media saat tiba di lokasi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus suap dana hibah yang telah menjerat sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak.
Juru bicara KPK, dalam keterangannya, menyatakan bahwa kehadiran Khofifah untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas perannya atau pengetahuannya seputar alokasi dana hibah yang menjadi objek penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar juru bicara tersebut.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo memenuhi janjinya mendampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat dimintai keterangan oleh KPK di Polda Jatim pada Kamis (10/7/2025) hari ini pukul 10.00 WIB.
Heru pun meluruskan pemberitaan media terkait pemanggilan Khofifah oleh KPK. Menurut dia, Khofifah bukan diperiksa melainkan dimintai keterangan oleh KPK.
“Mohon dikoreksi ya teman-teman media, pemanggilan Ibunda Gubernur Khofifah hari ini bukan diperiksa KPK, melainkan dimintai keterangan sebagai saksi atas empat orang tersangka. Yakni, tersangka Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono,” kata Heru kepada media di Polda Jatim.
Heru juga memastikan bahwa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sudah berada di dalam Gedung Direkrimsus Polda Jatim untuk memberikan keterangan kepada KPK.
“Ada Bu Lilik dari Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang mendampingi Ibunda Khofifah. Beliau adalah mantan Kabiro Hukum,” tuturnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan perkara suap terkait pengelolaan dana hibah tersebut. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya berstatus sebagai pemberi.
Dari keempat tersangka penerima, tiga merupakan penyelenggara negara yang aktif dalam struktur pemerintahan daerah. Satu tersangka lainnya adalah staf dari salah satu penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari kalangan swasta dan dua orang merupakan aparatur pemerintah.
Penyidikan terhadap kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir tahun 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga terkait dengan komitmen fee atas pengajuan dan pencairan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Seiring berjalannya waktu, KPK menelusuri aliran dana serta proses birokrasi yang diduga menjadi celah praktik korupsi sistemik di tubuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum legislatif dan eksekutif.
Skema penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim menuai sorotan luas setelah mencuatnya kasus ini. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan sejumlah catatan terhadap penggunaan dana hibah yang tidak tepat sasaran dan minim pengawasan.
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Khofifah masih berlangsung tertutup. Pihak KPK belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan maupun kemungkinan agenda pemanggilan lainnya dalam waktu dekat. (pur)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih