Delapan Jam Diperiksa KPK, Gubernur Jatim Khofifah Tegaskan Penyaluran Hibah Sesuai Prosedur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberika keterangan pers usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberika keterangan pers usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).

MERAHPUTIH I SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret sejumlah pejabat.

Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB dan baru selesai memberikan keterangan pada pukul 18.20 WIB. Kepada awak media yang menantinya usai pemeriksaan, Khofifah menyatakan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi untuk beberapa tersangka dalam perkara tersebut.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujarnya.

Mantan Menteri Sosial itu mengaku hanya menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik, tetapi jawaban yang ia sampaikan cukup panjang karena menyangkut struktur dan fungsi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada rentang waktu 2021 hingga 2024.

“Pertanyaannya memang tidak banyak, tetapi setiap pertanyaan itu menyangkut kepala dinas, kepala badan, kepala biro dari 2021 sampai 2024, dan itu banyak sekali. Termasuk nama lengkap masing-masing OPD,” kata Khofifah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan yang dia jalani berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim. Ia menegaskan, seluruh proses penyaluran hibah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya tegas.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di tengah penyelidikan intensif KPK terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim. Dalam kasus ini, beberapa nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan ajudan dan orang dekat pejabat eksekutif serta legislatif.

KPK menyatakan, dalam perkara ini terdapat indikasi pemotongan dana hibah yang seharusnya disalurkan kepada kelompok masyarakat atau lembaga keagamaan, namun sebagian dana tersebut diduga kembali ke pihak tertentu. Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penyitaan dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap aliran dana serta peran para pihak terkait.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik ini. Pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah dinilai sebagai langkah penting dalam menggali keterangan dari unsur pimpinan daerah yang memiliki peran strategis dalam penentuan kebijakan.

Meski diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, keterlibatan Khofifah dalam proses pemerintahan selama periode yang dimaksud memberikan ruang bagi KPK untuk menelusuri bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dan distribusi dana dijalankan secara birokratis.(pur)

 

Editor : Redaksi