KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Langkah itu diambil seiring penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang tengah digarap lembaga antirasuah tersebut.

Surat pencegahan telah dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 11 Agustus 2025. Dalam surat itu, terdapat tiga nama yang dicegah selama enam bulan ke depan, yakni YCQ, IAA, dan FHM.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang terkait perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8).

Budi menegaskan, keberadaan ketiga orang itu di Indonesia sangat dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama ini awalnya berada di tahap penyelidikan. Namun, setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8), status perkara dinaikkan menjadi penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, saat Sprindik diteken, belum ada tersangka yang diumumkan.

“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (9/8) dini hari.

Dari perhitungan awal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti potensi kerugian tersebut.

Dalam penyelidikan awal, KPK telah memanggil sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Kemenag, serta pihak swasta yang terkait. Di antaranya adalah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM; pendakwah Khalid Basalamah; Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi; serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

Yaqut sendiri hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8) untuk memberikan klarifikasi. Ia berada di ruang pemeriksaan selama kurang lebih empat jam 45 menit.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut kepada wartawan usai pemeriksaan.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, langkah pencegahan ke luar negeri yang ditempuh terhadap Yaqut dan dua nama lainnya menjadi sinyal bahwa penyidikan telah memasuki tahap krusial. (red)

Editor : Redaksi