Pemkot Surabaya Perketat Keamanan Nataru 2025–2026

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE yang diumumkan Selasa (16/12/2025) ini merupakan tindak lanjut dari SE Mendagri dan SE Kementerian Pariwisata RI.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pengelola dan pelaku usaha pariwisata wajib menerapkan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sesuai SNI di seluruh destinasi wisata, termasuk akomodasi, kuliner, dan kegiatan wisata. Selain itu, pelaku usaha harus memenuhi standar usaha pariwisata berbasis risiko sebagaimana diatur Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

Pemkot juga meminta pelaku usaha aktif meningkatkan pengamanan serta mitigasi bencana, terutama pada aktivitas berisiko tinggi seperti outbound, jembatan gantung, arung jeram, dan pendakian gunung. “Pengecekan kesiapan pengelola, aktivitas wisata, dan SOP harus dilakukan secara ketat,” kata Eri.

Kesiapsiagaan petugas wisata, mulai dari pemandu, petugas informasi, keamanan hingga Balawista, turut menjadi perhatian. Pelaku usaha diimbau memantau perkembangan cuaca dan informasi BMKG, serta rutin mengecek kelayakan wahana dan membatasi kapasitas pengunjung.

Eri menegaskan, pelanggaran terhadap SE akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Penataan parkir dan koordinasi dengan Dishub juga diminta untuk menjaga kelancaran selama libur Nataru. Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center 110, atau Command Center 112.(sub)

Editor : Redaksi