Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 6 Januari 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 6 Januari 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman

MERAHPUTIH I BOGOR – Pemerintah bergerak cepat menangani dampak bencana alam di wilayah Sumatra. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang akan bekerja di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pembentukan satgas tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai mengikuti taklimat awal tahun di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1/2026). Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas, didampingi Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua.

“Bapak Presiden menunjuk Bapak Jenderal Tito Karnavian, Mendagri, sebagai Ketua Satgas. Satgas ini juga akan diperkuat oleh dewan pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, penunjukan Mendagri bukan tanpa alasan. Luasnya wilayah terdampak yang melibatkan tiga provinsi membutuhkan koordinasi lintas daerah yang solid dan terpusat. Presiden, kata dia, meyakini Mendagri memiliki kapasitas kuat untuk mengonsolidasikan seluruh unsur pemerintahan daerah.

“Dalam kapasitas beliau sebagai Mendagri, koordinasi antarprovinsi dapat berjalan lebih efektif dan terarah,” tegasnya.

Terkait target kerja, pemerintah menegaskan tidak ingin berlama-lama. Satgas diminta bekerja cepat sesuai tahapan yang telah disiapkan, dengan pembangunan hunian layak sebagai prioritas utama.

“Prioritas pertama adalah membangun sebanyak-banyaknya hunian bagi saudara-saudara kita yang saat ini masih berada di pengungsian,” kata Prasetyo.

Upaya percepatan pemulihan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, Polri, hingga Danantara. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyusun rencana teknis berdasarkan tingkat kerusakan di lapangan.

“Untuk rumah dengan kategori rusak ringan dan sedang, pemerintah akan segera merealisasikan kompensasi agar masyarakat bisa memperbaiki rumahnya dan segera kembali ke tempat tinggal masing-masing,” pungkas Prasetyo.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk hadir cepat dan tegas dalam melindungi rakyat, sekaligus memastikan pemulihan pascabencana berjalan terarah dan berkeadilan.(red)

Editor : Redaksi