KPK Periksa Pengurus PWNU DKI, Skandal Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut
MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Terbaru, lembaga antirasuah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman peran dan alur pengambilan keputusan dalam penentuan kuota haji yang diduga sarat penyimpangan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK selaku Wakil Katib PWNU DKI Jakarta,” ujar Budi kepada awak media.
Berdasarkan catatan KPK, Muzakki Cholis telah hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.25 WIB. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar serta mencederai prinsip keadilan penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap awal tersebut, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak selama enam bulan.
Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026. KPK secara resmi mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Penetapan status tersangka ini menegaskan keseriusan KPK dalam membongkar praktik penyimpangan yang diduga terjadi secara sistematis dalam pengelolaan kuota haji.
Tidak hanya disorot aparat penegak hukum, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga sebelumnya menjadi perhatian serius DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi.
Salah satu poin krusial yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara berimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. Artinya, pembagian kuota 50:50 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pansus DPR menilai kebijakan tersebut berpotensi menguntungkan kelompok tertentu sekaligus merugikan jutaan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun. Temuan pansus inilah yang kemudian memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya menelusuri aspek administratif, tetapi juga jejaring komunikasi dan pengaruh di luar struktur formal Kementerian Agama. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk membongkar secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat dan sejauh mana praktik penyimpangan kuota haji ini dilakukan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dalam jumlah fantastis, tetapi juga menyentuh rasa keadilan umat dan integritas penyelenggaraan ibadah haji sebagai rukun Islam kelima.
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih