OTT KPK Awali 2026, Wali Kota Madiun Maidi Dicokok
MERAHPUTIH I MADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik rasuah tanpa pandang bulu. Awal tahun 2026 langsung dibuka dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah. Wali Kota Madiun, Maidi, diamankan penyidik KPK dalam sebuah operasi pada Senin (19/1).
Penangkapan ini menjadi perhatian publik lantaran menyentuh pucuk pimpinan pemerintahan daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Wali Kota Madiun.
“Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/1).
Usai penangkapan, Maidi langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum yang bersangkutan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang menjerat orang nomor satu di Kota Madiun tersebut. Namun, penangkapan ini kembali mengingatkan publik bahwa risiko korupsi tetap mengintai, bahkan di level kepemimpinan daerah.
OTT terhadap Wali Kota Madiun menambah daftar operasi senyap KPK di awal 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah lebih dulu menggelar OTT pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang dari berbagai latar belakang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Kasus tersebut membuka tabir praktik kotor yang mencederai upaya negara dalam mengamankan penerimaan pajak. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Rentetan OTT di awal tahun ini menjadi sinyal keras bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Penangkapan kepala daerah oleh KPK bukan kali pertama terjadi, namun selalu meninggalkan luka kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Di sisi lain, langkah cepat KPK juga dipandang sebagai pengingat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penindakan semata, tetapi juga mendorong perbaikan sistem dan pengawasan agar kasus serupa tidak terus berulang.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih