Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK, Dugaan Korupsi Dana CSR Mengemuka
MERAHPUTIH I MADIUN – Langit Kota Madiun mendadak gelap oleh kabar yang mengguncang publik. Wali Kota Madiun, Maidi, resmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026). Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dana corporate social responsibility (CSR) serta fee proyek yang melibatkan sejumlah pihak.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut OTT dilakukan melalui rangkaian penyelidikan tertutup yang telah dilakukan tim KPK sebelumnya.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Tak hanya Maidi, operasi senyap lembaga antirasuah itu juga mengamankan total 15 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang yang diduga berkaitan dengan alur dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Budi, sembilan orang di antaranya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu yang turut diterbangkan ke ibu kota adalah Wali Kota Madiun.
“Sembilan orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” tegasnya.
OTT ini menjadi pukulan telak, tidak hanya bagi Pemerintah Kota Madiun, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial perusahaan yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Dana CSR selama ini diposisikan sebagai instrumen pembangunan sosial, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi warga. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut kerap rawan diselewengkan ketika pengawasan melemah.
Sebelumnya, kabar penangkapan Maidi sempat beredar luas di tengah masyarakat dan memicu spekulasi. KPK pun akhirnya angkat bicara untuk membenarkan informasi tersebut.
“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat OTT KPK, sekaligus menjadi alarm keras bahwa praktik korupsi di level daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk membuka terang-benderang dugaan permainan dana CSR dan fee proyek yang menyeret orang nomor satu di Kota Pendekar tersebut.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih