Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
MERAHPUTIH I SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menegaskan peran negara dalam melindungi aset wakaf umat. Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1) pagi.
Khofifah menyampaikan, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi konflik, sengketa, hingga penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf di Jawa Timur.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari ikhtiar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat kepastian hukum pertanahan, khususnya aset wakaf, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga amanah umat.
“Kita perlu menemukan format sinergi yang paling efektif agar percepatan sertifikasi wakaf bisa berjalan optimal,” ujar Khofifah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menghadirkan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar. Ia optimistis, kolaborasi lintas sektor ini akan memberi dampak signifikan dalam penyelesaian persoalan pertanahan wakaf ke depan.
Apalagi, Jawa Timur dikenal memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf telah terdaftar dan bersertifikat.
“Saya optimis sinergi dua kanwil ini akan memberikan signifikansi nyata dalam percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Timur,” imbuhnya.
Khofifah menjelaskan, penguatan sinergi tersebut telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kerja sama itu meliputi pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, hingga pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.
Ia juga menekankan peran strategis Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kepala KUA sebagai pintu masuk utama koordinasi lintas sektor.
“Kantah dan Kepala KUA ini menjadi garda depan dalam koordinasi. Proses percepatan sertipikat membutuhkan kehati-hatian, tetapi jika tidak ada persoalan, tentu bisa kita carikan jalan pintas prosedural tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Lebih jauh, Khofifah menegaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf bukan semata urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga amanah umat.
Dengan tanah wakaf yang terdata, terpetakan, dan terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta, potensi konflik dan sengketa dapat diminimalkan secara signifikan.
“Kami meyakini, dengan landasan hukum yang kuat dan koordinasi lintas sektor yang solid, percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Timur dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Khofifah berharap sosialisasi ini menghasilkan langkah konkret dan kesepakatan tindak lanjut yang nyata dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan pertemuan lanjutan setelah sebelumnya digelar bersama Muslimat NU di Masjid Al Akbar Surabaya.
Ia menyoroti tantangan dalam pengelolaan wakaf, yang kerap berada di antara nilai keikhlasan spiritual dan tuntutan administrasi modern.
“Dalam konsep wakaf, manajemennya lillahi ta’ala. Tapi dalam konteks negara, manajemen harus tertib administrasi, tertulis, terbaca, dan tidak multitafsir,” ujarnya.
Menurut Asep, tugas Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama adalah membangun “jembatan emas” yang menghubungkan nilai-nilai spiritual wakaf dengan sistem administrasi negara.
“Wakaf adalah bagian dari perjalanan peradaban. Kalau tata kelolanya baik, maka manfaatnya akan benar-benar dirasakan umat. Karena itu, kita harus terus bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi,” pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih