Satpol PP Surabaya Tertibkan 18 Tiang Kabel FO Tak Berizin di Panjang Jiwo
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali bergerak menata wajah kota. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penertiban kabel utilitas fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin dilakukan di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penertiban serupa yang sebelumnya digelar di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada Sabtu (7/2/2026).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penertiban terpadu yang melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Penertiban ini tidak kami lakukan sendiri. Kami berkolaborasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Diskominfo, Dishub, DPRKPP, DLH, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan,” ujar Zaini.
Sebelum tindakan di lapangan dilakukan, Satpol PP telah lebih dulu menggelar koordinasi dengan para penyedia layanan internet serta asosiasi jaringan telekomunikasi, di antaranya Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Pada pertemuan yang berlangsung Senin (9/2/2026), para provider diminta untuk segera menata dan merapikan kabel udara yang terpasang di sejumlah titik di Surabaya.
“Kami sudah mengundang mereka untuk berdiskusi dan meminta agar kabel-kabel yang semrawut bisa segera ditertibkan secara mandiri,” jelasnya.
Selain menindak tiang yang tidak berizin, petugas juga melakukan perapihan kabel udara yang dinilai mengganggu estetika kota. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Surabaya menjaga kerapian tata ruang perkotaan.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 tiang kabel FO yang tidak memiliki izin dan tidak tercatat secara resmi di Pemkot Surabaya berhasil ditertibkan. Seluruh barang hasil penertiban diamankan di gudang Satpol PP.
“Tiang-tiang ini tidak memiliki izin, tidak terdaftar, dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot. Karena itu kami lakukan penertiban sesuai ketentuan,” tegas Zaini.
Ia pun mengingatkan seluruh penyedia jaringan fiber optik agar mematuhi regulasi yang berlaku. Menurutnya, kebutuhan layanan telekomunikasi masyarakat tetap harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Telekomunikasi memang penting, tetapi estetika dan keteraturan kota juga tidak boleh diabaikan. Kami berharap para provider bisa bekerja sama menjaga Surabaya tetap tertib dan nyaman,” pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih