Khofifah Tegaskan Tuduhan Fee Dana Hibah Tak Benar, Sebut Hitungan Sudah Tak Masuk Akal

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kanis (12/2)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kanis (12/2)

MERAHPUTIH I SIDOARJO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sebuah persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo yang menyeret isu dugaan fee dalam proses pengajuan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (12/2). Usai menjalani persidangan, Khofifah menyampaikan klarifikasi tegas atas tuduhan yang selama ini beredar.

Di hadapan awak media, Khofifah mengawali keterangannya dengan menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya belum dapat memenuhi panggilan pengadilan. Ia menjelaskan, ketidakhadirannya bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya agenda pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Saya tadi mengawali dengan permintaan maaf karena belum bisa memenuhi panggilan sebagai saksi. Saat itu bersamaan dengan Paripurna di DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Khofifah memaparkan bahwa pada waktu yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur harus menghadiri rapat koordinasi penting di Jakarta, sementara Sekretaris Daerah juga sedang menjalankan tugas luar. Menurutnya, pembagian tugas di antara pimpinan daerah menjadi keniscayaan agar roda pemerintahan tetap berjalan.

“Hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi ini,” tegasnya.

Dalam persidangan tersebut, Khofifah mengaku mendapat kesempatan untuk menjelaskan secara langsung mengenai tuduhan adanya fee atau “ijon” dalam proses pengajuan dana hibah. Tuduhan itu menyebut adanya pembagian persentase kepada sejumlah pihak, yakni 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekda, serta 3 hingga 5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Khofifah menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal jika dihitung secara matematis.

“OPD di Pemprov itu ada 64. Kalau dikali 3 persen saja sudah hampir 200 persen. Kalau 4 persen sekitar 250-an. Kalau 5 persen bisa lebih dari 300 persen. Belum lagi yang disebut untuk gubernur, wagub, dan sekda. Secara presentatif itu sudah di atas 300 persen,” paparnya.

Menurutnya, angka-angka tersebut dengan sendirinya menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak rasional. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik pembagian fee seperti yang dituduhkan.

“Saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar. Bahwa itu tidak benar,” katanya berulang, menekankan bantahannya.

Khofifah juga menyampaikan pesan langsung kepada masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh oleh tuduhan yang dinilainya tidak berdasar tersebut. Ia memastikan bahwa dirinya bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya bersama Wakil Gubernur dan seluruh OPD berkomitmen untuk terus bekerja keras demi kemajuan daerah. Fokus utama pemerintah, kata dia, adalah memastikan Jawa Timur semakin maju, makmur, dan terus bertumbuh di berbagai sektor.

“Insyaallah saya, Pak Wagub, dan kawan-kawan OPD bekerja sangat keras untuk memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan makin tumbuh,” tutup Khofifah.

Dengan kehadirannya sebagai saksi, Khofifah berharap polemik yang berkembang di ruang publik dapat diluruskan melalui proses hukum yang berjalan. Ia pun menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.(dpr) 

Editor : Redaksi