Jam Kerja ASN Jatim Selama Ramadan Disesuaikan, Tanpa WFH dan Tetap Wajib Senam Jumat
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur (BKD) sebagai upaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah.
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, yang akrab disapa Yuyun, menjelaskan bahwa aturan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2026. Seluruh ASN diminta mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
“Selama bulan Ramadan masuk jam 8 pagi, pulang jam 3 sore untuk ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu,” ujar Yuyun di Surabaya, Rabu (18/2/2026).
Bagi ASN dengan pola kerja lima hari atau kategori umum, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB setiap Senin sampai Kamis. Waktu istirahat diberikan selama 30 menit, yakni pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30–12.30 WIB. Penyesuaian ini mempertimbangkan pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Adapun bagi ASN yang bertugas di unit pelayanan operasional dengan sistem enam hari kerja, jam kerja diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis serta Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Pada hari Jumat, mereka masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan.
Meski suasana Ramadan identik dengan ritme kerja yang lebih tenang, Pemprov Jatim tetap mewajibkan kegiatan senam kesegaran jasmani setiap hari Jumat. Senam dilaksanakan selama 30 menit sebelum jam masuk kerja.
“Kegiatan tetap dilaksanakan selama Ramadan dengan penyesuaian dan menggunakan seragam olahraga sesuai ketentuan,” tegas Yuyun.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kebugaran fisik ASN agar tetap prima dalam menjalankan tugas, meski tengah berpuasa.
Dalam kesempatan yang sama, BKD Jatim juga memastikan bahwa tidak ada skema Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) selama Ramadan. Seluruh ASN tetap bekerja secara normal sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Tidak ada WFH atau WFA selama Ramadan, kerja seperti biasa,” tandasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Jatim dalam menjaga disiplin serta kesinambungan pelayanan publik.
Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai 82.250 orang. Rinciannya terdiri atas 2.160 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 35.197 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 23.427 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta 21.466 PPPK paruh waktu.
Dengan jumlah tersebut, BKD Jatim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam kerja agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama Ramadan.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi tanggung jawab profesional sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah pun berharap disiplin tetap menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk di bulan suci.(dpr)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih