Pemkot Surabaya Buka Posko Aduan THR 2026, Siap Tindak Perusahaan Bandel
MERAHPUTIH I SURABAYA – Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Posko ini disiapkan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu kepada pekerja.
Kepala Disperinaker Surabaya, Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa posko mulai beroperasi sejak Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Menurutnya, layanan ini bukan sekadar menerima aduan, tetapi juga menjadi ruang konsultasi serta sosialisasi aturan pembayaran THR bagi pekerja maupun pengusaha.
“Pada tahap awal, kami fokus pada sosialisasi tata cara perhitungan dan regulasi THR. Memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, barulah kami intensifkan penanganan pengaduan apabila ada keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran,” ujarnya.
Hebi menjelaskan, setiap laporan akan diarahkan lebih dulu untuk diselesaikan secara bipartit di internal perusahaan. Jika tak menemukan titik temu, Disperinaker akan memfasilitasi mediasi. Apabila masih buntu, kasus akan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditangani pengawas ketenagakerjaan.
Layanan pengaduan dapat diakses secara langsung di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, pada jam kerja pukul 08.00–15.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor secara daring melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau WhatsApp 0857-4306-9019.
Tak berhenti di situ, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan besar membuka posko mandiri guna mempermudah akses buruh di wilayah masing-masing.
Bagi pekerja yang hendak melapor, diwajibkan membawa KTP serta bukti pendukung terkait persoalan THR. Hebi menegaskan, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Kami berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan mengikuti arahan Kemenaker. Petugas akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi agar hak pekerja benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, perusahaan yang telah menunaikan kewajiban juga diminta melaporkan pembayaran THR melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih