Pengembangan Maluku Integrated Port Jadi Kewenangan Pemerintah Pusat
MALUKU|MERAHPUTIH– Polemik terkait penentuan lokasi pembangunan Maluku Integrated Port (MIP) akhirnya mendapat kejelasan. Proyek pembangunan pelabuhan terpadu tersebut dipastikan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku, Antoni Lailossa, menjelaskan hal itu dalam siaran pers pada Senin (9/3/2026).
Menurutnya, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami masyarakat terkait rencana pembangunan pelabuhan tersebut.
Pertama, Maluku Integrated Port merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga pembangunannya tidak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Proyek ini akan dikerjakan oleh Pemerintah Pusat, melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta, atau bahkan oleh pihak swasta secara penuh.
Pelabuhan Ambon Terpadu ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Bahkan, perencanaan proyek tersebut sudah berlangsung sejak lama dan sebelumnya juga telah masuk dalam agenda RPJMN periode 2019–2024.
Kedua, wacana pembangunan MIP di Seram Bagian Barat sempat diusulkan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih, yakni Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath. Usulan tersebut disampaikan kepada Bappenas.
Namun, Lailossa menegaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas ide atau gagasan awal. Saat itu, Bappenas belum memberikan keputusan terkait lokasi pembangunan karena masih melakukan kajian dari berbagai aspek.
Oleh sebab itu, anggapan bahwa lokasi pembangunan MIP dipindahkan dari Seram Bagian Barat dinilai kurang tepat.
Pasalnya, rencana tersebut belum masuk tahap pelaksanaan dan masih dalam tahap konsep.
Ketiga, pembangunan infrastruktur strategis harus didasarkan pada hasil studi kelayakan (feasibility study), bukan karena preferensi wilayah, sentimen teritorial, atau kepentingan politik elektoral. Semua keputusan harus berbasis data ilmiah.
Studi kelayakan proyek ini dilakukan menggunakan dana pinjaman Pemerintah Pusat dari World Bank dan akan dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, yakni Blue Book dan Green Book di Bappenas.
Keempat, hasil Updated Pre-Feasibility Study (Pre-FS) maupun Feasibility Study (FS) sementara dari konsultan yang dibiayai Bank Dunia masih menunjukkan lokasi ideal pembangunan pelabuhan berada di Pulau Ambon, tepatnya di kawasan Wai Liang.
Lokasi tersebut dinilai paling layak berdasarkan sejumlah pertimbangan utama, antara lain:
Konektivitas dengan moda transportasi lain di daratan yang sama, termasuk dengan Bandara Pattimura
Ketersediaan infrastruktur pendukung seperti listrik, jaringan jalan, dan fasilitas lainnya
Faktor keselamatan pelayaran
Potensi pengembangan dan ekspansi pelabuhan di masa depan
Lailossa menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tanpa perencanaan yang matang berisiko menimbulkan proyek mangkrak atau tidak berfungsi optimal.
Contoh yang sering disebut adalah Bandara Kertajati yang sempat menghadapi berbagai kendala operasional setelah dibangun.
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih