Lia Istifhama Tegaskan Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku 28 Maret 2026
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kian kompleks.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menyatakan seluruh platform digital wajib mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian. Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, terutama bagi penyelenggara sistem elektronik yang lalai melindungi pengguna anak.
Menurut Lia, regulasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman. Namun, ia mengingatkan bahwa pembatasan saja tidak cukup tanpa penguatan literasi digital. Edukasi dinilai krusial agar anak tidak sekadar menjadi pengguna, tetapi mampu bersikap bijak dan bertanggung jawab saat berinteraksi di dunia maya.
Selain itu, peran orang tua disebut sebagai kunci dalam implementasi kebijakan ini. Pengawasan dan pendampingan aktif diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan anak dari risiko digital.
Pembatasan ini diharapkan mampu menekan berbagai ancaman, seperti kecanduan media sosial, perundungan daring, paparan konten tidak sesuai usia, hingga risiko kebocoran data pribadi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan penerapan kebijakan ini secara nasional mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah anak melalui kolaborasi antara pemerintah, platform, orang tua, dan masyarakat.(pps)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih