Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 30 April
MERAHPUTIH I SURABAYA – Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan program keringanan bagi masyarakat berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran pada 1–30 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Melalui program ini, warga tidak lagi dibebani akumulasi denda, sehingga cukup melunasi pokok pajak yang tertunggak.
“Momentum HJKS ini kami manfaatkan untuk memberikan kado kepada warga. Secara regulasi diperbolehkan, jadi masyarakat cukup membayar pokoknya saja tanpa denda,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, cakupan tunggakan yang dibebaskan dendanya terbilang panjang karena mengacu pada data piutang sejak PBB masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebelum dialihkan ke daerah pada 2010.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya menyediakan berbagai kemudahan akses pembayaran. Warga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT melalui laman resmi pemerintah kota.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), hingga layanan Pajak Mobil Keliling yang hadir di kantor-kantor kelurahan. Selain itu, opsi pembayaran digital juga diperluas melalui sejumlah bank, marketplace, serta gerai ritel modern.
“Semua kanal pembayaran kami buka, baik offline maupun online, agar masyarakat semakin mudah memanfaatkan program ini,” terang Basari.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya yang selama ini menunjukkan tren positif.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini pun terpantau cukup tinggi. Karena itu, Pemkot Surabaya terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai media, mulai dari platform digital, videotron di titik strategis, hingga kegiatan publik seperti Car Free Day (CFD).
“Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Dengan tertib membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Surabaya,” pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih