Jejak Karier Moncer Berujung Jerat Hukum, Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka
MERTAHPUTIH I SURABAYA – Karier birokrasi yang dibangun bertahun-tahun oleh Aris Mukiyono di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini berujung pada persoalan hukum. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi perizinan.
Penetapan tersangka terhadap Aris menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung kasus hukum, sekaligus menjadi sorotan karena rekam jejak kariernya yang terbilang cemerlang di lingkup birokrasi Pemprov Jatim.
Berdasarkan data yang dihimpun, Aris Mukiyono merupakan pejabat eselon II yang telah menduduki berbagai posisi strategis sejak beberapa tahun terakhir. Ia pertama kali dilantik dalam jajaran Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada 2017 sebagai Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim. Saat itu, pelantikan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur yang masih dijabat Soekarwo atau yang akrab disapa Pakde Karwo.
Tak berselang lama, tepatnya pada akhir 2018, Aris kembali mendapat kepercayaan dengan menempati posisi baru sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur. Jabatan tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan iklim investasi dan pelayanan perizinan di daerah.
Karier Aris terus menanjak. Pada awal 2021, ia dipercaya mengemban tugas tambahan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan. Penugasan ini menunjukkan tingkat kepercayaan pimpinan terhadap kapasitas manajerial dan pengalaman birokrasi yang dimilikinya.
Memasuki akhir 2022, terjadi rotasi jabatan di tubuh Pemprov Jatim. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutasi Aris ke posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur. Jabatan ini dikenal memiliki peran vital dalam pengelolaan keuangan daerah serta aset milik pemerintah.
Puncaknya, pada tahun 2024, Aris kembali mengalami pergeseran jabatan. Kali ini, ia ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono untuk memimpin Dinas ESDM Jatim. Posisi tersebut menempatkannya sebagai penanggung jawab sektor strategis yang berkaitan dengan energi, pertambangan, serta sumber daya mineral di wilayah Jawa Timur.
Namun, perjalanan karier yang terbilang mulus itu harus terhenti setelah Kejati Jatim menetapkannya sebagai tersangka, Jumat (17/4). Melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penyidik mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi pungutan liar dalam penerbitan izin, yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Penyidik kini masih terus mendalami alur praktik tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih