Aris Mukiyono Terseret Kasus Korupsi Perizinan, Karier Berakhir Jelang Pensiun

MERAHPUTIH I SURABAYA — Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam membongkar praktik pungutan liar (pungli) di sektor perizinan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin.

Penetapan tersangka terhadap Aris menjadi sorotan lantaran dilakukan hanya beberapa bulan menjelang masa pensiunnya pada Juli 2026. Bahkan, sebelum diamankan, Aris diketahui baru saja mengurus pengalihan jabatan fungsional sebagai Penyelidik Bumi Ahli Utama dan telah mengantongi persetujuan dari pemerintah pusat.

Namun langkah karier tersebut terhenti mendadak. Aris diamankan tim penyidik saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Kamis (16/4), sepulang dari Jakarta usai mengambil Surat Keputusan (SK) jabatan barunya. Tanpa perlawanan, ia bersama seorang staf langsung dibawa ke Kantor Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pengurusan izin.

“Sejak tanggal 14 April kami sudah melakukan penyelidikan. Ini berangkat dari laporan para pemohon izin yang mengaku dimintai sejumlah uang,” ujarnya saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (17/4/2026).

Menurut Wagiyo, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan indikasi kuat adanya praktik pungli yang terstruktur. Tidak hanya sekadar gratifikasi, modus yang dilakukan diduga telah mengarah pada pemerasan dalam penerbitan izin pertambangan maupun air tanah.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah titik strategis. Kantor Dinas ESDM Jatim menjadi salah satu lokasi utama, disusul sejumlah kediaman pihak terkait.

“Penggeledahan kami lakukan secara maraton, baik di kantor maupun di rumah pihak-pihak yang diduga terlibat. Untuk di rumah, pendekatannya lebih persuasif,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Aris Mukiyono (AM), turut dijerat Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

“Pada 17 April kami menetapkan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai ketua tim kerja pengusahaan air tanah,” tegas Wagiyo.

Kejati Jatim memastikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka, dan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (pps) 

Editor : Redaksi