Kejati Jatim Bongkar Korupsi Perizinan ESDM, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

MERAHPUTIH I SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/4).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan senyap yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 April 2026.

“Setelah kami memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan, kami langsung melakukan penyidikan dan penggeledahan,” ujarnya.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Menurut Wagiyo, penindakan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas dan rumah para tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, fakta-fakta sudah cukup terang sehingga kami menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Para tersangka kini ditahan di guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Kejati Jatim juga menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.(pps) 

Editor : Redaksi