Eksepsi Ditolak, Perkara Dugaan Korupsi Pelindo Berlanjut ke Tahap Pembuktian
MERAHPUTIH I SIDOARJO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terus bergulir. Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan enam terdakwa, sehingga sidang akan memasuki tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ratna Diani Wulansari, dalam sidang terbuka pada Rabu, 22 April 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tidak dapat diterima secara keseluruhan.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim di ruang sidang.
Majelis juga menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Selain itu, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Dalam pertimbangannya, hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur atau obscuur libel. Klaim bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah sengketa administratif maupun perdata terkait persaingan usaha juga tidak sejalan dengan fakta hukum yang diuraikan dalam dakwaan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Ratna di ruang sidang.
Majelis menilai, uraian jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk terkait waktu, tempat, serta unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, dakwaan dinyatakan sah dan layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.
Enam terdakwa dalam perkara ini merupakan jajaran petinggi di PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, perusahaan yang terafiliasi dengan Pelindo. Mereka adalah Ardi Wahyu Basuki, Firman Yansyah, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Kristina, Hendrik Eko Setiantoro, serta Erna Hayu Handayani.
Seiring ditolaknya seluruh eksepsi, majelis hakim juga menetapkan biaya perkara akan diputuskan pada akhir persidangan. Sementara itu, JPU diminta segera menyiapkan agenda lanjutan, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, proses hukum diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan perusahaan pelabuhan tersebut.(pps)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih