Pertamina Sesuaikan Harga BBM per 4 Mei, Solar Nonsubsidi dan Pertamax Turbo Naik

MERAHPUTIH I JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku pada 4 Mei 2026. Kebijakan ini berdampak pada sejumlah jenis BBM nonsubsidi, khususnya solar dan Pertamax Turbo yang mengalami kenaikan harga, sementara beberapa produk lainnya masih dipertahankan.

Mengacu pada informasi resmi perusahaan, penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi berkala terhadap harga energi, yang mempertimbangkan dinamika pasar global serta kebijakan pemerintah.

Di wilayah Jabodetabek, harga BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98) kini naik menjadi Rp19.900 per liter, meningkat dari sebelumnya Rp19.400 per liter pada April. Kenaikan ini mencerminkan tren harga minyak dunia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir.

Tidak hanya itu, kelompok BBM diesel nonsubsidi juga mengalami lonjakan cukup signifikan. Dexlite (CN 51) kini dibanderol Rp26.000 per liter, naik dari Rp23.600 per liter. Sementara Pertamina Dex (CN 53) turut meningkat menjadi Rp27.900 per liter dari sebelumnya Rp23.900 per liter.

Di sisi lain, Pertamina memilih untuk menahan harga beberapa produk BBM jenis bensin. Pertamax (RON 92) tetap berada di angka Rp12.300 per liter. Hal serupa berlaku untuk Pertamax Green (RON 95) yang masih dijual seharga Rp12.900 per liter. Harga ini tidak berubah sejak Maret 2026, sebelum meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang turut memengaruhi pasar energi global.

Untuk BBM bersubsidi dan penugasan, pemerintah bersama Pertamina juga belum melakukan perubahan. Pertalite masih dipatok Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap di angka Rp6.800 per liter. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Penyesuaian harga BBM ini mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Aturan tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum, baik jenis bensin maupun solar yang disalurkan melalui SPBU.

Melalui kebijakan ini, pemerintah dan Pertamina berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis energi nasional dan stabilitas ekonomi masyarakat. Penyesuaian harga BBM pun diharapkan tetap adaptif terhadap kondisi global, tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dalam negeri.(red)

Editor : Redaksi